• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Salat Ied hanya Dibolehkan di Zona Hijau dan Kuning

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 2 Juli 2021 - 19:40
in Headline
indoposco

Ilustrasi (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pelaksanaan Ibadah Idul Adha di luar wilayah PPKM Darurat, di antaranya mengatur soal penyelenggaraan Salat Iduladha berjamaah hanya berlaku di zona hijau dan kuning penularan COVID-19.

“Salat Hari Raya Iduladha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

BacaJuga:

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Perintahkan KSAL Kerahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kendati memperbolehkan pelaksanaan Salat Ied berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi. Kapasitas lapangan/masjid/mushala hanya 30 persen.

Kemudian, penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemerintah daerah, Satgas COVID-19 setempat, dan aparat keamanan. Penyelenggara atau DKM wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan masker.

Lalu menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.

Lalu, mengatur jarak antarsaf dan antarjamaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha, dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah shalat.

Tak hanya mengatur pelaksanaan, surat edaran ini juga memuat syarat jamaah yang boleh mengikuti salat Id antara lain, berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru pulang dari perjalanan luar kota, dan berasal dari warga setempat.

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.

Begitu juga dengan kurban, wajib memenuhi ketentuan antara lain penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Apabila jumlah RPH terbatas maka bisa dilakukan di lapangan terbuka dan hanya orang yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. (bro)

Tags: covid-19IduladhaSalat Ied

Berita Terkait.

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Headline

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 21:24
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Prabowo Perintahkan KSAL Kerahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 18:54
wo
Headline

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Prabowo Beber 3 Rumus Juara

Kamis, 10 September 2026 - 09:50
trenggono
Headline

Hadiri Forum FAO di Roma, Indonesia Unjuk Gigi Perkuat Nelayan Skala Kecil Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 08:55
Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.