• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terima Uang Caleg, Anggota KPU Prabumulih Dipecat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Juli 2021 - 02:50
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi--DKPP (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Anggota KPU Kota Prabumulih Andry Swantana karena terbukti menerima uang dari calon legislatif. DKPP menilai Andry Swantana terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp400 juta.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm seperti dikutip Antara, Rabu (30/6/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp 15 juta dari adik pengadu. Diketahui Pengadu dan saksi merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan.

“Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan Pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu,” kata Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.

Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp 1,35 miliar dari pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp 350 juta.

Dalam sidang pemeriksaan, teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan pengadu. Serta sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti pengadu tersebut.

Bukti lainnya yaitu berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf teradu kepada pengadu karena janji 20.000 suara tidak bisa dipenuhi. Dalam percakapan tersebut bahwa tim yang dibentuk teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai pengadu.

Anggota majelis Ida Budhiati menegaskan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara. Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu. (wib)

Tags: DKPPKPU Prabumulih

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3644 shares
    Share 1458 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.