• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kota Serang Akan Ikuti PPKM Mikro Darurat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 1 Juli 2021 - 15:21
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: indoposco.id/Safar

Ilustrasi. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Ada 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan itu. Provinsi Banten salah satu daerah yang harus melaksanakan. Meski demikian, hanya tiga daerah saja yang harus mengikuti, di antaranya Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

BacaJuga:

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Menanggapi kebijakan itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada dasarnya akan mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.

“Bagi Kota Serang kebijakan pusat menjadi kebijakan daerah, apakah nanti lockdown atau seperti apa kita ikuti,” katanya saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Kamis (1/7/2021).

Ia menyebutkan, kebijakan tertentu pada pengaturan ibadah akan disesuaikan dengan aspek sosial. Yang terpenting, tidak bertentangan dengan Perundang-undangan.

“Kebijakan itu ada aspeknya, apakah bertentangan dengan Undang-undang. Kedua aspek sosial, suasana kebatinan masyarakat bergejolak atau tidak, terutama pada Masjid ini sensitif, ada Gereja, Pure,” terangnya.

Untuk perkantoran, kata dia, Pemkot Serang akan mengikuti ritme dengan kondisi dan situasi pandemi Covid-19.

“Kami akan mengikuti ritme kerja di kondisi pandemi Covid-19,” tuturnya. (son)

Tags: Bantencovid-19kota serangPPKM Darurat

Berita Terkait.

adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53
epi
Nusantara

PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang untuk Lindungi Pesisir Lombok

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.