• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Berikan Paparan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 29 Juni 2021 - 19:39
in Nasional
indoposco Bea Cukai Berikan Paparan Alokasi DBHCHT Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan lebih rinci bagaimana kebijakan penggunaan DBHCHT di tahun 2021.

DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. DBHCHT merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

BacaJuga:

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Direktur Teknis dan Fasiltas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, secara daring dalam acara bertajuk “Cakap Cukai”, menyampaikan bahwa regulasi terkait DBHCHT telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25% untuk penegakan hukum, 25% untuk kesehatan dan 50% untuk kesejahteraan masyarakat,

Dalam optimalisasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kata Nirwala, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara kontinyu terus digalakkan, seperti meningkatkan koordinasi dengan Pemda, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif, melaksanakan operasi penindakan bersama instansi terkait, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan.

“Alokasi penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ditujukan untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan cukai secara maksimal, sehingga nantinya dapat memberikan output positif bagi kita semua,” ujar Nirwala.

Selanjutnya, Mariana Dyah Savitri selaku Kepala Subdirektorat Bagi Hasil DJPK, menjelaskan, penggunaan DBHCHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan khusunya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19. “Porsi penggunaan DBHCHT untuk kesehatan dari tahun 2018 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana faskes merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBHCHT di bidang kesehatan,” tambah Savitri.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau. Kalau dirinci lagi, alokasi 50% untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dari 35% untuk pemberian bantuan dan 15% untuk peningkatan keterampilan kerja.

Kebijakan terkait DBHCHT ini bersifat dinamis. Kebijakan terus bergerak dan berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan. Pemerintah melalui DJBC dan DJPK berharap, sinergi dan kolaborasi antar seluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dapat terus berjalan dengan baik dan berkeseninambungan. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhcht

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:15
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:04
Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi
Nasional

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05
Tito Karnavian
Nasional

Mendagri Hadiri Penyampaian Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Bangun Ketangguhan Bencana dengan Paradigma Responsif dan Antisipatif

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:06
Rini Widyantini
Nasional

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.