• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BPKP Selesaikan Reviu Tunggakan Tagihan Perawatan Covid-19 Dalam Empat Tahap

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 27 Juni 2021 - 20:25
in Ekonomi
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Michael Rolandi C. Brata. Foto: Ist

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Michael Rolandi C. Brata. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata mengatakan, reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei dan 22 Juni 2021.

BacaJuga:

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Rupiah Tersungkur ke Rp17.394, Dihantam Sentimen Global dan Kontraksi Manufaktur

Indonesia Stop Impor Beras, Harga Dunia Ikut Terkoreksi

“Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas,” ujarnya kepada media melalui keterangan tertulis, Ahad (27/6/2021).

Permohonan reviu tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan Kemenkes itu sebesar Rp3,897 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kemenkes.

“Hasil reviu BPKP menyimpulkan tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” katanya.

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan Rp695 miliar. Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kemenkes.

Michael menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya di atas Rp2 miliar. Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020 yang sampai saat ini belum disampaikan Kemenkes kepada BPKP lantaran masih berproses di Kemenkes, baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.

“Pastinya, selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat. Rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 pekan setelah permintaan reviu diajukan,” pungkasnya. (arm)

Tags: bpkp ricovid-19tagihan perawatan

Berita Terkait.

OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07
Rupiah
Ekonomi

Rupiah Tersungkur ke Rp17.394, Dihantam Sentimen Global dan Kontraksi Manufaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45
Beras
Ekonomi

Indonesia Stop Impor Beras, Harga Dunia Ikut Terkoreksi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44
Pelatihan
Ekonomi

One SIKA Dikawal Serius, PDC Bidik Zero Accident lewat Standarisasi Kerja

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04
bc2
Ekonomi

Produsen Lem dari Ngawi Resmi Jadi Kawasan Berikat

Senin, 4 Mei 2026 - 12:32
fuso
Ekonomi

Kolaborasi Mitsubishi Fuso-Takari Dorong Truk Listrik yang Lebih Fleksibel

Senin, 4 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.