• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Produsen Lem dari Ngawi Resmi Jadi Kawasan Berikat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Mei 2026 - 12:32
in Ekonomi
bc2

PT Hongsen Chemical New Materials, perusahaan yang bergerak di bidang kimia, pelumas, dan bahan kimia seperti lem/perekat, resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, pada Selasa (28/4/2026). Foto : Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Hongsen Chemical New Materials, perusahaan yang bergerak di bidang kimia, pelumas, dan bahan kimia seperti lem/perekat, resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, pada Selasa (28/4/2026).

Sebelum memperoleh izin tersebut, perusahaan yang berlokasi di Ngawi, Jawa Timur ini harus menyampaikan permohonan dan melaksanakan pemaparan proses bisnis kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

BacaJuga:

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Rupiah Tersungkur ke Rp17.394, Dihantam Sentimen Global dan Kontraksi Manufaktur

Indonesia Stop Impor Beras, Harga Dunia Ikut Terkoreksi

“Tahapan ini harus dilalui oleh perusahaan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan dan dampak ekonominya, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat. Izin fasilitas kawasan berikat ini pun kami berikan setelah melalui monitoring dan evaluasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman.

Lukman menjelaskan pemberian fasilitas kawasan berikat bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

Kawasan berikat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing produk Indonesia di pasar global. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat investasi baru dan memperluas kesempatan kerja

“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya, pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Lukman. (ipo)

Tags: bcBea Cukai

Berita Terkait.

OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07
Rupiah
Ekonomi

Rupiah Tersungkur ke Rp17.394, Dihantam Sentimen Global dan Kontraksi Manufaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45
Beras
Ekonomi

Indonesia Stop Impor Beras, Harga Dunia Ikut Terkoreksi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44
Pelatihan
Ekonomi

One SIKA Dikawal Serius, PDC Bidik Zero Accident lewat Standarisasi Kerja

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04
fuso
Ekonomi

Kolaborasi Mitsubishi Fuso-Takari Dorong Truk Listrik yang Lebih Fleksibel

Senin, 4 Mei 2026 - 12:02
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Ekonomi

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3661 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.