• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugatan PTUN, Demokrat KLB Deli Serdang: Ini Bukan Langkah Pribadi Ketum Moeldoko

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:15
in Nasional
Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kepastian hukum. Dan ingin menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems melalui gawai, Sabtu (26/6/2021).

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Dia menyebut, dalam gugatan pihaknya meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Dan telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Johni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

“Gugatan ini merupakan gugatan yang pertama kali diajukan oleh DPP Partai Demokrat KLB pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Saeful.

Perlu diketahui, pengajuan gugatan ini bukan langkah pribadi Moeldoko yang selain menjadi Ketua Umum hasil KLB di Deli Serdang juga merupakan Kepala Staf Presiden, melainkan langkah bersama DPP Partai Demokrat KLB.

Gugatan Tata Usaha tergistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN, JKT ini dimaksudkan untuk menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pejabat atau badan Tata Usaha Negara.

“Perlu digarisbawahi di sini, Menteri Hukum dan Hak Aasai Manusia yang menjadi pihak tergugat itu adalah dalam kapasitas sebagai pejabat atau badan Tata Usaha Negara, artinya sebenarnya yang digugat disini adalah keputusan institusinya, bukan pribadinya, karena itu siapapun yang menjadi Menteri Hukum dan HAM RI yang menolak pengesahan Partai Demokrat KLB ya akan tetap digugat,” terangnya.

Saeful menyebut, dalam gugatan tersebut juga terdapat beberapa alasan hukum mengapa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu harus disahkan. Di antaranya: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu konstitusional. Karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partai Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

“KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Dan, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” jelasnya.

“DPP Partai Demokrat KLB berharap, agar PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional,” imbuhnya. (nas)

Tags: AHYKLB DemokratMoeldokopartai demokrat

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.