• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugatan PTUN, Demokrat KLB Deli Serdang: Ini Bukan Langkah Pribadi Ketum Moeldoko

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:15
in Nasional
Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kepastian hukum. Dan ingin menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems melalui gawai, Sabtu (26/6/2021).

BacaJuga:

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Dia menyebut, dalam gugatan pihaknya meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Dan telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Johni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

“Gugatan ini merupakan gugatan yang pertama kali diajukan oleh DPP Partai Demokrat KLB pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Saeful.

Perlu diketahui, pengajuan gugatan ini bukan langkah pribadi Moeldoko yang selain menjadi Ketua Umum hasil KLB di Deli Serdang juga merupakan Kepala Staf Presiden, melainkan langkah bersama DPP Partai Demokrat KLB.

Gugatan Tata Usaha tergistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN, JKT ini dimaksudkan untuk menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pejabat atau badan Tata Usaha Negara.

“Perlu digarisbawahi di sini, Menteri Hukum dan Hak Aasai Manusia yang menjadi pihak tergugat itu adalah dalam kapasitas sebagai pejabat atau badan Tata Usaha Negara, artinya sebenarnya yang digugat disini adalah keputusan institusinya, bukan pribadinya, karena itu siapapun yang menjadi Menteri Hukum dan HAM RI yang menolak pengesahan Partai Demokrat KLB ya akan tetap digugat,” terangnya.

Saeful menyebut, dalam gugatan tersebut juga terdapat beberapa alasan hukum mengapa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu harus disahkan. Di antaranya: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu konstitusional. Karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partai Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

“KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Dan, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” jelasnya.

“DPP Partai Demokrat KLB berharap, agar PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional,” imbuhnya. (nas)

Tags: AHYKLB DemokratMoeldokopartai demokrat

Berita Terkait.

Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.