• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Serang: Kita Perkuat PPKM Mikro, Jika Lockdown Akan Berat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021 - 20:51
in Nusantara
indoposco

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penanganan Covid-19.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merespons perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat dengan memperkuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Bahkan jika ada desa berstatus zona merah, PPKM mikro diberlakukan hingga rukun tetangga (RT). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

“Kita fokus ke PPKM mikro, karena jika lockdown secara keseluruhan untuk Kabupaten Serang akan berat. PPKM mikro masih bagus, tinggal kita perkuat lagi, semua jangan lengah,” kata Tatu kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Menurut Tatu, PPKM mikro diberlakukan berbeda, tergantung status kasus Covid-19 di setiap desa.

“Jika zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pemberlakuan PPKM mikro secara ketat tingkat RT,” tegasnya.

Selanjutnya dilakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dengan menguatkan posko tingkat desa.

“Semua desa wajib membuat posko penanganan Covid-19. Selanjutnya harus koordinasi dengan posko tingkat kecamatan, dan seterusnya. Posko ini dibantu oleh unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Instruksi ini juga berlaku untuk unsur pemerintah dan perusahaan swasta., yakni pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Selain zona merah, memberlakukan 50 persen WFH. Kemudian bagi zona merah, diberlakukan WFH sebanyak 75 persen.

Pada bidang pendidikan, Bupati Serang juga mengeluarkan instruksi jika sudah masuk zona merah, maka pemberlakuan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

Selanjutnya bagi restoran dan pusat perbelanjaan, wajib melakukan pembatasan pengunjung sekira 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Instruksi Bupati Serang tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tatu menilai, varian Covid-19 delta jangan dianggap sepele, karena proses penularan begitu cepat dan berisiko.

“Kita semua jangan lengah, tetap menerapkan perotokol kesehatan secara ketat. Saling mengingatkan karena jika ada yang menyepelekan Covid-19, maka penularan akan semakin masif,” ujarnya.

Tatu meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan.

“Semua harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan PPKM mikro. Semua harus melaksanakan aturan yang sudah dicantumkan,” ujarnya. (dam)

 

Tags: covid-19Kasus Covid-19Lonjakan Covid-19pemkab serangPPKM Mikro

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4375 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.