• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman: Tak Patuh Rekomendasi Langgar Hukum dan Sumpah Jabatan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:31
in Nasional
ombudsman

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengingat bahwa rekomendasi yang dibuat oleh lembaganya merupakan produk hukum.

“Secara esensi sesungguhnya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi (Ombudsman, Red) itu punya nilai yang sama dengan melanggar hukum, melanggar sumpah jabatan sebagai pegawai negeri, sebagai ASN (aparatur sipil negara, Red),” kata Mokh Najih saat membuka sesi diskusi di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

BacaJuga:

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Ketua Ombudsman RI menyampaikan pernyataan itu saat pihaknya menggelar diskusi terkait aduan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa yang kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait hasil pemeriksaan aduan itu, Ombudsman RI sejak tahun lalu telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 0001/2020 bahwa kantor pertanahan di lima daerah Provinsi D.I. Yogyakarta harus menindaklanjuti penerbitan SHM para pelapor karena mereka telah memenuhi seluruh syarat yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Ombudsman dalam rekomendasinya juga meminta kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Yogyakarta dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi.

Pelaksana rekomendasi itu merupakan kantor pertanahan di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

Walaupun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui suratnya ke Ombudsman RI pada 21 Desember 2020 menyatakan pihaknya belum dapat melaksanakan rekomendasi itu karena masih berlakunya Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K/898/I/A/1975.

Instruksi tersebut, yang diteken 46 tahun lalu, mengatur bahwa WNI keturunan non-pribumi dan WNI non-pribumi belum dapat memiliki tanah dengan status hak milik.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menyarankan para pelapor agar menyertakan surat persetujuan kepemilikan tanah dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Terkait usulan itu, Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi menerangkan tanah yang menjadi sumber persoalan adalah tanah biasa dan bukan milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat/Sultan Ground.

Dengan demikian, penolakan pendaftaran peralihan hak kepemilikan tanah seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, salah satunya Pasal 45 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia juga menegaskan Instruksi Wakil Kepala Daerah yang diteken pada 1975 itu bukan bagian dari ketentuan perundang-undangan.

Dalam acara diskusi yang sama, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Sugeng Purnomo berpendapat Ombudsman telah maksimal menunaikan tugasnya terkait masalah kepemilikan tanah di Yogyakarta.

“Kalau rekomendasi tidak dilakukan apa yang bisa diperbuat? Paling tidak kita bicara sanksi administrasi. Sanksi itu bukan kewenangan Ombudsman, tetapi atasan dari pejabat yang mestinya melaksanakan rekomendasi,” kata Sugeng dilansir dari Antara.

Menurut dia, polemik itu bersumber pada Instruksi Wakil Kepala Daerah No. K/898/I/A/1975. Ketentuan itu jadi pedoman bagi kantor pertanahan di Yogyakarta menolak penerbitan sertifikat hak milik tanah untuk warga keturunan Tionghoa.

Sikap kantor pertanahan yang berpedoman terhadap instruksi itu dapat dibenarkan, karena Yogyakarta merupakan provinsi yang menyandang status daerah istimewa, terang Sugeng saat diskusi. (gin)

Tags: langgar hukumombudsmansumpah jabatan

Berita Terkait.

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44
Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.