• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman: Tak Patuh Rekomendasi Langgar Hukum dan Sumpah Jabatan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:31
in Nasional
ombudsman

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengingat bahwa rekomendasi yang dibuat oleh lembaganya merupakan produk hukum.

“Secara esensi sesungguhnya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi (Ombudsman, Red) itu punya nilai yang sama dengan melanggar hukum, melanggar sumpah jabatan sebagai pegawai negeri, sebagai ASN (aparatur sipil negara, Red),” kata Mokh Najih saat membuka sesi diskusi di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

BacaJuga:

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

Mendiktisaintek: Aparatur Harus Lahirkan Kebijakan yang Sejahterakan Rakyat

Ketua Ombudsman RI menyampaikan pernyataan itu saat pihaknya menggelar diskusi terkait aduan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa yang kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait hasil pemeriksaan aduan itu, Ombudsman RI sejak tahun lalu telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 0001/2020 bahwa kantor pertanahan di lima daerah Provinsi D.I. Yogyakarta harus menindaklanjuti penerbitan SHM para pelapor karena mereka telah memenuhi seluruh syarat yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Ombudsman dalam rekomendasinya juga meminta kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Yogyakarta dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi.

Pelaksana rekomendasi itu merupakan kantor pertanahan di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

Walaupun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui suratnya ke Ombudsman RI pada 21 Desember 2020 menyatakan pihaknya belum dapat melaksanakan rekomendasi itu karena masih berlakunya Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K/898/I/A/1975.

Instruksi tersebut, yang diteken 46 tahun lalu, mengatur bahwa WNI keturunan non-pribumi dan WNI non-pribumi belum dapat memiliki tanah dengan status hak milik.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menyarankan para pelapor agar menyertakan surat persetujuan kepemilikan tanah dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Terkait usulan itu, Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi menerangkan tanah yang menjadi sumber persoalan adalah tanah biasa dan bukan milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat/Sultan Ground.

Dengan demikian, penolakan pendaftaran peralihan hak kepemilikan tanah seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, salah satunya Pasal 45 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia juga menegaskan Instruksi Wakil Kepala Daerah yang diteken pada 1975 itu bukan bagian dari ketentuan perundang-undangan.

Dalam acara diskusi yang sama, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Sugeng Purnomo berpendapat Ombudsman telah maksimal menunaikan tugasnya terkait masalah kepemilikan tanah di Yogyakarta.

“Kalau rekomendasi tidak dilakukan apa yang bisa diperbuat? Paling tidak kita bicara sanksi administrasi. Sanksi itu bukan kewenangan Ombudsman, tetapi atasan dari pejabat yang mestinya melaksanakan rekomendasi,” kata Sugeng dilansir dari Antara.

Menurut dia, polemik itu bersumber pada Instruksi Wakil Kepala Daerah No. K/898/I/A/1975. Ketentuan itu jadi pedoman bagi kantor pertanahan di Yogyakarta menolak penerbitan sertifikat hak milik tanah untuk warga keturunan Tionghoa.

Sikap kantor pertanahan yang berpedoman terhadap instruksi itu dapat dibenarkan, karena Yogyakarta merupakan provinsi yang menyandang status daerah istimewa, terang Sugeng saat diskusi. (gin)

Tags: langgar hukumombudsmansumpah jabatan

Berita Terkait.

rini
Nasional

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:13
wamrnko
Nasional

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Aparatur Harus Lahirkan Kebijakan yang Sejahterakan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:02
to
Nasional

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:32
tito
Nasional

IPDN Wisuda 1.404 Mahasiswa, Mendagri: Telah Lahir Ilmuwan di Bidang Pemerintahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:12
brin
Nasional

Kebutuhan Material Fluoresensi Terus Meningkat, BRIN Kembangkan GKDL Berbasis Biomassa

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.