• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Modus PJT

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:40
in Megapolitan
Bea Cukai Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor kembali berhasil bongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Rabu (16/6).

Bea Cukai Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor kembali berhasil bongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Rabu (16/6).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor kembali berhasil bongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Rabu (16/6). Tim gabungan berhasil menindak dan menyita narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan, pengagalan kali ini diawali dari informasi dan analisa unit vertikal Bea Cukai sehingga membuat pihaknya bergerak ke lapangan.

BacaJuga:

Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, 14 Tersangka Dibekuk

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

“Informasi kami dapat dari crawling dan analisa Tim Intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, sehingga kami tenelusuri atas kiriman tersebut,” imbuhnya.

Pertama, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor berhasil melakukan penindakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai jam tangan. Diketahui bahwa paket berasal dari Serang yang akan dikirim kepada penerima berinisial S di Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Atas paket yang diberitahukan sebagai jam tangan ini, telah diperiksa dan kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram barang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila),” lanjut Edwan.

Selanjutnya, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor juga berhasil melakukan penindakan atas barang kiriman melalui PJT yang diduga berisi narkotika. Diketahui bahwa paket berasal dari Serang dengan tujuan daerah Muara, Bogor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim terhadap pelaku berinisial A dan barang kirimannya, kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram tembakau iris diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” ungkap Edwan.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk diteliti lebih lanjut. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai bogorTembakau Gorila

Berita Terkait.

Bar
Megapolitan

Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, 14 Tersangka Dibekuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33
Hujan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01
libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23
judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.