• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anggota DPRD Bandarlampung Ancam Gelar Sidang Paripurna Tandingan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 Juni 2021 - 16:51
in Nusantara
indoposco

Sebanyak 29 anggota DPRD Kota Bandarlampung meninggalkan ruangan sidang sebelum mulai persidangan, sebab tidak ingin dipimpin oleh Ketua Dewan Wiyadi, Selasa (22/6/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 29 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung dari enam fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, PAN, NasDem dan Demokrat, Gerindra, Persatuan Bangsa mengancam menggelar Sidang Paripurna Tandingan terkait Pembicaraan Tingkat Satu Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD.

“Kami jelaskan paripurna ini tidak ingin dipimpin oleh Saudara Wiyadi sebagai Ketua DPRD, kan ada pimpinan lain. Kalau ada yang bersangkutan, maka kami akan keluar dan membuat paripurna lain, kita lihat siapa yang kuorum nanti,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Golkar Ali Wardana, di Bandarlampung seperti dikutip Antara, Selasa (22/6/2021).

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Ia menjelaskan bahwa sedari awal 29 anggota DPRD Bandarlampung tidak menginginkan lagi Wiyadi sebagai pimpinan dewan (Ketua DPRD Bandarlampung, Red), dan bila yang bersangkutan ada di sini, maka pihaknya akan melakukan paripurna di tempat yang lain.

Menurutnya pula pimpinan DPRD merupakan kolektif kolegial, sehingga bila pun tidak ada Wiyadi di sini, sidang paripurna tetap akan berjalan, sebab masih ada pimpinan lainnya.

“Kami konsisten dari awal tidak ingin lagi dipimpin oleh Wiyadi, apa pun kegiatannya. Oleh sebab itu kekonsistenan ini dibuktian juga pada sidang paripurna tingkat satu ini. Perlu diketahui kami tidak menghambat program Kota Bandarlampung, justru kami ingin bersama membangun kota ini,” kata dia lagi.

Dia mengungkapkan bahwa mereka telah sepakat tidak ingin lagi dipimpin oleh Wiyadi dan telah mengirimi surat ke DPP PDI Perjuangan serta sedang menunggu keputusannya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani menegaskan kembali bahwa 29 anggota dewan itu tetap konsisten tidak ingin dipimpin oleh Wiyadi dalam sidang paripurna ini.

“Bahwa hari ini agenda paripurna secara tegas kami sampaikan tidak ingin dipimpin Saudara Wiyadi. Kami tunggu jawaban sekretariat seperti apa, namun prinsipnya sidang paripurna ini harus terus berjalan, tapi tidak dipimpin Ketua (Wiyadi, Red) kalau tetap dipimpin kami tidak akan lanjutkan, dan kami melaksanakan sidang paripurna dengan 29 anggota,” kata dia pula.

Sebanyak 29 Anggota DPRD Bandarlampung itu beralasan bahwa Wiyadi yang merupakan Ketua DPRD Bandarlampung dari Fraksi PDI Perjuangan dinilai dalam pengambilan kebijakan tidak transparan dan akuntabel, sehingga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 51 huruf i.

Pengambilan kebijakan Ketua DPRD Bandarlampung itu cenderung arogan, dengan melakukan kebijakan sesuai keinginan pribadinya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No.1 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 51 huruf b,c,dan 1.

Dalam pengambilan keputusan sering mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian, sehingga sering membuat keputusan yang mendadak, terutama dalam mengubah jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah DPRD Bandarlampung.

Dalam prinsip kolektif kolegial, Wiyadi dituding mengabaikan peran wakil-wakil ketua DPRD, dengan tidak memperbolehkan para wakil ketua menandatangani SPT atau surat keluar tanpa izin dari yang bersangkutan, serta para wakil ketua tidak memiliki kewenangan penuh sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 48 ayat b bahwa pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.

Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi belum memberikan tanggapan atas sikap 29 anggota DPRD itu yang tidak lagi menghendaki kepemimpinannya.

Seluruh anggota DPRD Kota Bandarlampung berjumlah 50 orang, dengan unsur pimpinan empat orang, yaitu satu ketua dengan tiga wakil ketua. (bro)

Tags: DPRD BandarlampungSidang Paripurna

Berita Terkait.

paulus
Nusantara

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.