• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Senilai Rp11,2 Miliar Disidangkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 04:27
in Nusantara
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie Jaya, dengan nilai kontrak Rp11,2 miliar. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Eti Astuti dan Edwar masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung secara virtual. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Muhzan, Sabah, dan Andrin dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

BacaJuga:

PTBA Perkuat Pariwisata Sawahlunto Lewat Hotel Heritage Berkelas

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Seorang dari empat terdakwa hadir langsung ke ruang sidang. Sedangkan tiga terdakwa lainnya mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh, tempat mereka selama ini ditahan. Empat terdakwa itu adalah Mahlizar selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Terdakwa Mahlizar hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Zulfan, Junaidi, dan Muhammad Nasir.

Kemudian, terdakwa Teuku Raja Alkausar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta terdakwa Ahmad Zakiani Hasan dan terdakwa Murtadha selaku konsultan pengawas pembangunan jembatan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Kasibun Daluay, Faisal, dan kawan-kawan.

JPU dalam dakwaan seperti dikutip Antara menyatakan pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran Rp11,2 miliar. Pembangunan jembatan tersebut dilakukan, setelah jembatan sebelumnya rusak akibat gempa melanda Kabupaten Pidie Jaya.

JPU mengatakan terdakwa Mahlizar menjabat Direktur Utama PT Zarnita Abadi bersama para terdakwa lainnya melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan. Namun berdasarkan pemeriksaan ahli, pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi.

“Selain itu, volume pekerjaan pengecoran lantai juga kurang, sehingga tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak,” kata JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan merugikan keuangan negara Rp950,6 juta atau setidak-tidaknya telah secara nyata merugikan keuangan negara Rp417,27 juta lebih, kata JPU.

JPU menyatakan terdakwa Mahlizar telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara Rp150 juta. Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di rekening bank.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (24/6), dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa dan penasihat hukumnya serta pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya Zulfan didampingi Junaidi dan Muhammad Nasir dari Kantor Hukum Junaidi Zulfan & Rekan, mengatakan bahwa sudah memahami apa yang menjadi pokok dakwaan JPU.

“Namun begitu, kami akan melakukan eksepsi dan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU pada persidangan berikutnya,” kata Zulfan.

Menurut Zulfan, kliennya, yaitu terdakwa Mahlizar merupakan rekanan pelaksana proyek pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya. Selaku rekanan, terdakwa telah menunaikan seluruh kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan. (wib)

Tags: Kasus Korupsi Pembangunan Jembatankorupsi

Berita Terkait.

ptba
Nusantara

PTBA Perkuat Pariwisata Sawahlunto Lewat Hotel Heritage Berkelas

Selasa, 21 April 2026 - 10:10
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nusantara

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Senin, 20 April 2026 - 22:47
Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.