• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Senilai Rp11,2 Miliar Disidangkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 04:27
in Daerah
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie Jaya, dengan nilai kontrak Rp11,2 miliar. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Eti Astuti dan Edwar masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung secara virtual. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Muhzan, Sabah, dan Andrin dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

BacaJuga:

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Seorang dari empat terdakwa hadir langsung ke ruang sidang. Sedangkan tiga terdakwa lainnya mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh, tempat mereka selama ini ditahan. Empat terdakwa itu adalah Mahlizar selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Terdakwa Mahlizar hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Zulfan, Junaidi, dan Muhammad Nasir.

Kemudian, terdakwa Teuku Raja Alkausar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta terdakwa Ahmad Zakiani Hasan dan terdakwa Murtadha selaku konsultan pengawas pembangunan jembatan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Kasibun Daluay, Faisal, dan kawan-kawan.

JPU dalam dakwaan seperti dikutip Antara menyatakan pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran Rp11,2 miliar. Pembangunan jembatan tersebut dilakukan, setelah jembatan sebelumnya rusak akibat gempa melanda Kabupaten Pidie Jaya.

JPU mengatakan terdakwa Mahlizar menjabat Direktur Utama PT Zarnita Abadi bersama para terdakwa lainnya melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan. Namun berdasarkan pemeriksaan ahli, pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi.

“Selain itu, volume pekerjaan pengecoran lantai juga kurang, sehingga tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak,” kata JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan merugikan keuangan negara Rp950,6 juta atau setidak-tidaknya telah secara nyata merugikan keuangan negara Rp417,27 juta lebih, kata JPU.

JPU menyatakan terdakwa Mahlizar telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara Rp150 juta. Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di rekening bank.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (24/6), dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa dan penasihat hukumnya serta pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya Zulfan didampingi Junaidi dan Muhammad Nasir dari Kantor Hukum Junaidi Zulfan & Rekan, mengatakan bahwa sudah memahami apa yang menjadi pokok dakwaan JPU.

“Namun begitu, kami akan melakukan eksepsi dan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU pada persidangan berikutnya,” kata Zulfan.

Menurut Zulfan, kliennya, yaitu terdakwa Mahlizar merupakan rekanan pelaksana proyek pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya. Selaku rekanan, terdakwa telah menunaikan seluruh kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan. (wib)

Tags: Kasus Korupsi Pembangunan Jembatankorupsi

Berita Terkait.

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Daerah

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:19
Konsep Otomatis
Daerah

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:36
gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51
soni
Daerah

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Kamis, 17 September 2026 - 20:02
bc2
Daerah

2 UMKM Melangkah ke Pasar Global

Kamis, 17 September 2026 - 19:09
BC-Malang
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.