• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Suap Penyidik, KPK Periksa Tujuh Saksi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 14:05
in Nasional
indoposco

Arsip foto - Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

BacaJuga:

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

“Hari ini, pemeriksaan saksi SRP dan kawan-kawan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (17/6/2021).

Tujuh saksi, yakni karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira, karyawan swasta Yuri Novica, wiraswasta Anang Sugiantoko S, dua ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti dan Gita Varera serta dua pihak swasta Maully Tiansya dan Aliza Gunado.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Diketahui, Dewas KPK pada Senin (31/5) juga telah membacakan putusan terkait pelanggaran etik Stepanus. Hasilnya, Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat. (bro)

Tags: kasus suap penyidik KPKKPKStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32
Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31
Konfrence
Nasional

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:49
BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3697 shares
    Share 1479 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.