• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pansus Papua Inginkan Tambah Pasal Revisi UU Otsus

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 20:07
in Nasional
Arsip-Pimpinan lembaga kultur Papua Barat menyerahkan aspirasi masyarakat adat tentang Otsus Papua kepada ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun, di Jakarta, Rabu (262021). Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa

Arsip-Pimpinan lembaga kultur Papua Barat menyerahkan aspirasi masyarakat adat tentang Otsus Papua kepada ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun, di Jakarta, Rabu (262021). Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan sebaiknya revisi UU Otsus Papua tidak hanya terbatas pada dua pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran.

“Teman-teman tadi ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut (revisi) tidak hanya dua pasal saja,” kata Komarudin dalam rapat pansus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Petakan Kebutuhan, MUI Siap Bangun Masjid dan Pesantren Terdampak Gempa NTT

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dia menilai Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Menurut dia, apakah yang diinginkan Pemerintah hanya merevisi dua pasal tersebut atau bisa membuka ruang.

“Apakah hanya dua pasal (Pasal 34 dan Pasal 76) ini harga mati atau kita buka ruang,” ujarnya lagi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pada prinsipnya revisi UU Otsus harus mempercepat tujuan otsus, yaitu kesejahteraan, sehingga dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) fraksi-fraksi akan dibicarakan dalam semangat kekeluargaan.

Dalam raker tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal, yaitu Pasal 34 dan Pasal 76. Menurut dia, terkait Pasal 34 mengenai Dana Otsus akan dilanjutkan dan besarannya ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Namun perlu diatur lebih rinci terkait tata kelola dana tersebut. Lalu terkait Pasal 76 mengenai Pemekaran, memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua, seperti MRP, DPRP, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan semua stakeholder, karena memang ada permasalahan dan aspirasi untuk pemekaran di Papua,” ujarnya lagi.

Tito mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain untuk dilakukan revisi selama bertujuan untuk percepatan pembangunan di Papua.

Namun, dia menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Otsus Papua yang terkait politik dan pemerintahan jangan direvisi, karena dikhawatirkan pembahasannya berlarut-larut.

“Ini yang perlu kebijakan dari pansus agar kita dapat menyelesaikan revisi ini tepat pada waktunya sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021,” katanya lagi. (bro)

Tags: Pansus PapuaUU Otsus

Berita Terkait.

masjid
Nasional

Petakan Kebutuhan, MUI Siap Bangun Masjid dan Pesantren Terdampak Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:07
bowo
Nasional

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:43
ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
ikpi
Nasional

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:13
botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.