• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pansus Papua Inginkan Tambah Pasal Revisi UU Otsus

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 20:07
in Nasional
Arsip-Pimpinan lembaga kultur Papua Barat menyerahkan aspirasi masyarakat adat tentang Otsus Papua kepada ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun, di Jakarta, Rabu (262021). Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa

Arsip-Pimpinan lembaga kultur Papua Barat menyerahkan aspirasi masyarakat adat tentang Otsus Papua kepada ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun, di Jakarta, Rabu (262021). Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan sebaiknya revisi UU Otsus Papua tidak hanya terbatas pada dua pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran.

“Teman-teman tadi ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut (revisi) tidak hanya dua pasal saja,” kata Komarudin dalam rapat pansus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Dia menilai Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Menurut dia, apakah yang diinginkan Pemerintah hanya merevisi dua pasal tersebut atau bisa membuka ruang.

“Apakah hanya dua pasal (Pasal 34 dan Pasal 76) ini harga mati atau kita buka ruang,” ujarnya lagi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pada prinsipnya revisi UU Otsus harus mempercepat tujuan otsus, yaitu kesejahteraan, sehingga dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) fraksi-fraksi akan dibicarakan dalam semangat kekeluargaan.

Dalam raker tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal, yaitu Pasal 34 dan Pasal 76. Menurut dia, terkait Pasal 34 mengenai Dana Otsus akan dilanjutkan dan besarannya ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Namun perlu diatur lebih rinci terkait tata kelola dana tersebut. Lalu terkait Pasal 76 mengenai Pemekaran, memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua, seperti MRP, DPRP, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan semua stakeholder, karena memang ada permasalahan dan aspirasi untuk pemekaran di Papua,” ujarnya lagi.

Tito mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain untuk dilakukan revisi selama bertujuan untuk percepatan pembangunan di Papua.

Namun, dia menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Otsus Papua yang terkait politik dan pemerintahan jangan direvisi, karena dikhawatirkan pembahasannya berlarut-larut.

“Ini yang perlu kebijakan dari pansus agar kita dapat menyelesaikan revisi ini tepat pada waktunya sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021,” katanya lagi. (bro)

Tags: Pansus PapuaUU Otsus

Berita Terkait.

SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02
hinca
Nasional

DPR Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:18
bc2
Nasional

Jalin Kerja Sama dengan TNI-Polri, Kejaksaan dan Polri, Bea Cukai Perkuat Penegakan Hukum di Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.