• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Investasi Bodong

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 21:15
in Daerah
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: (ANTARA)

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memperpanjang masa penahanan dua tersangka investasi ilegal (bodong) dengan dana yang dihimpun mencapai Rp,164 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan perpanjangan masa penahanan yang kedua. Masa penahanan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan selama 90 hari.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka merupakan penahanan pengadilan. Kedua tersangka sudah ditahan selama 90 hari,” kata Winardy.

BacaJuga:

Jayabaya Serukan Masyarakat Banten Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sisir Empat Kecamatan, Bea Cukai dan Pemkab Malang Amankan 12.364 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jayapura Amankan 643 Ribu Batang Rokok Ilegal hingga Akhir September 2026

Kedua tersangka investasi ilegal yang diperpanjang masa penahanannya yakni berinisial S (30) dan SHA (31). Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri. Penghimpunan investasi diduga dilakukan melalui perusahaan penjualan pakaian Yalsa Boutique.

Winardy mengatakan hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh terus merampungkan berkas perkara tersebut. Penyidik juga sudah memeriksa 42 orang saksi.

Menurut Kombes Winardy, penanganan perkara investasi ilegal tersebut sudah memasuki tahap satu. Penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

“Terkait barang bukti yang disita, belum ada penambahan. Sebelumnya, penyidik sudah menyita sejumlah mobil mewah dan rumah tersangka, serta uang tunai Rp 46 juta, dan lainnya,” kata Winardy.

Sebelumnya penyidik Polda Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp164 miliar melalui perusahaan penjualan pakaian berinisial S (30) dan SHA (31). Kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.

Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp 46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

“Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak A aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya,” kata AKBP Erwan.

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata AKBP Erwan. (wib)

Tags: Investasi BodongPoldaPolri

Berita Terkait.

mulyadi
Daerah

Jayabaya Serukan Masyarakat Banten Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:43
bc3
Daerah

Sisir Empat Kecamatan, Bea Cukai dan Pemkab Malang Amankan 12.364 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 12:22
bc2
Daerah

Bea Cukai Jayapura Amankan 643 Ribu Batang Rokok Ilegal hingga Akhir September 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:21
bc
Daerah

Bea Cukai Malang Putus Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp298 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 10:49
serang
Daerah

DPMPTSP Kota Serang Tawarkan IPRO Industri Pengolahan Tepung Ikan, Investor Mulai Menyatakan Minat

Rabu, 4 November 2026 - 08:10
fbpi
Daerah

Hilirisasi Paten Masih di Bawah 5 Persen, Indonesia Gelar Forum Bisnis Paten Pertama

Selasa, 3 November 2026 - 22:02

OLAHRAGA

Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027
Olahraga

Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

Editor Dilianto
Rabu, 4 November 2026 - 17:31

INDOPOSCO.ID - Panggung perebutan medali SEA Games 2027 dipastikan berubah. Sejumlah cabang olahraga yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia justru...

SelengkapnyaDetails
noc

Diplomasi Olahraga Okto, Indonesia Incar World Skate Championships di Bali

Rabu, 4 November 2026 - 13:13
piala

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Selasa, 3 November 2026 - 23:23
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1872 shares
    Share 749 Tweet 468
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.