• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, MAKI: Kejagung Harus Kasasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 10:29
in Headline
Terdakwa Jaksa Pinangki. Foto: Antara

Terdakwa Jaksa Pinangki. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait vonis terdakwa Jaksa Pinangki.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Kejagung harus melakukan kasasi,” ujar Boyamin Saiman melalui gawai, Rabu (16/6/2021).

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Boyamin sebenarnya menghormati vonis untuk Pinangki tersebut. Namun, kata Boyamin, Pinangki seharusnya dihukum berat, karena dalam kasus korupsi tersebut dia menjabat sebagai jaksa.

“Kalau dikurangi, ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena dia adalah seorang jaksa yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra bukan malah kerja sama,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021) memvonis Pinangki penjara selama empat tahun dan denda Rp600 juta atau kurungan enam bulan. Putusan itu mengurangi masa hukuman terhadap Pinangki sebagaimana divonis oleh Majelis Hakim Tipikor selama 10 tahun penjara untuk kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Pinangki, yaitu Hakim Ketua Muhammad Yusuf, serta Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akar, dan Renny Halida Ilham Malik sebagai anggota.

Terkait pengurangan masa hukuman itu, Majelis Hakim menerangkan Pinangki telah mengaku bersalah dan menerima pemecatan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

“Terdakwa layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain sehingga itu mempengaruhi pengurangan masa hukuman.

Majelis Hakim, baik di tingkat pertama dan kedua, menetapkan Pinangki bersalah karena terbukti menerima suap 500 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus “cessie” Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri. (nas)

Tags: Djoko TjandraJaksa PinangkikorupsiMAKI

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Rabu, 16 September 2026 - 16:24
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.