• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat: Pertimbangan Majelis Hakim Subyektif, Tidak Pertimbangkan Keadilan Publik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 11:27
in Headline
Jaksa Pinangki

Terdakwa Jaksa Pinangki. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Alasan pengurangan hukuman terdakwa Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak mendasar. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan melalui gawai, Rabu (16/6/2021).

Menurut dia, vonis 4 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki tersebut sangat mengejutkan masyarakat. Sebab Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana permufakatan jahat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BacaJuga:

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

“Vonis pengurangan hukuman ini sangat jauh dari vonis sebelumnya pada pengadilan negeri (PN) Tipikor. Sehingga sangat wajar dipertanyakan oleh masyarakat terkait apa landasan pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat banding?” katanya.

“Terlebih lagi Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum,” imbuhnya.

“Tentu putusan semacam ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat, sebab tidak mencerminkan adanya kesungguhan dari para penegak hukum untuk memberantas korupsi yang sedang mewabah di negeri ini,” imbuhnya.

Ia menilai, pertimbang majelis hakim lebih bersifat subjektif, ketimbang pertimbangan kepentingan dan keadilan publik. (nas)

Tags: Djoko TjandraJaksa Pinangkikorupsi
Berita Sebelumnya

Masyarakat yang Tinggal di RTLH Dapat Bantuan Bedah Rumah

Berita Berikutnya

Satgas Covid-19: Fungsi Posko di Daerah Tidak Berjalan

Berita Terkait.

nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
GUS
Headline

Di Tengah Konflik Internal, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 19:17
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Berduka: 128 Korban Tewas dalam Kebakaran Besar

Jumat, 28 November 2025 - 19:07
ira
Headline

Ira Puspadewi and Two Former ASDP Directors Officially Released from Detention

Jumat, 28 November 2025 - 18:57
Berita Berikutnya
Satgas Covid-19: Fungsi Posko di Daerah Tidak Berjalan

Satgas Covid-19: Fungsi Posko di Daerah Tidak Berjalan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.