• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 17:09
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai inovasi, strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai. Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

Salah satu bentuk konkrit dari penegakan hukum dan pengamanan hak negara yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah melalui pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai di berbagai daerah laksanakan pemusnahan BMN, mulai dari Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pantoloan dan Bea Cukai Juanda.

BacaJuga:

Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Update Erupsi Gunung Dukono: Pendaki Hilang Bertambah Jadi 3 Orang

Update Erupsi Gunung Dukono: 14 Pendaki Dievakuasi Selamat, 2 Orang Hilang

Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, dilakukan pemusnahan sebanyak 279.948 batang rokok, 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter minuman beralkohol atas penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 sampai dengan 2020. Perkiraan nilai total barang tersebut sejumlah Rp. 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580. Kegiatan pemusnahan BMN tersebut mengundang beberapa perwakilan instansi terkait dan dipimpin oleh Indasah selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sampit.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen ilegal serta sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai,” ungkap Indasah.

Pada kesempatan yang sama, bertempat di lapangan kantor, Bea Cukai Pantoloan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan sebanyak 66 kali penindakan selama tahun 2020 berupa 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman beralkohol. Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Pantoloan juga menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran BKC ilegal dan dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku semacam ini.

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bersama Forkopimda Sidoarjo memusnahkan berbagai barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang bukti dari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas 469 perkara.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 30,9 kg, ganja sebanyak 3,3 kg, pil double l sebanyak 124.927 butir, extacy 1.045 butir, tembakau gorilla 3.245 gram dan rokok ilegal sebanyak 11 karton. Total nilai barang bukti narkoba beserta rokok tersebut mencapai 30 miliar rupiah. Narkoba dimusnahkan menggunakan incinerator sedangkan rokok dengan cara dibakar. Kali ini juga dimusnahkan barang bukti berupa ponsel berbagai merk dan alat timbang elektrik

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keterbukaan kepada publik atas eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak dapat dipergunakan kembali atau disalahgunakan,” pungkas Budi. (bro)

Tags: barang milik negaraBea CukaiBMN

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21
Gunung Dukono
Nusantara

Update Erupsi Gunung Dukono: Pendaki Hilang Bertambah Jadi 3 Orang

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11
dukono
Nusantara

Update Erupsi Gunung Dukono: 14 Pendaki Dievakuasi Selamat, 2 Orang Hilang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:36
GWC
Nusantara

Bea Cukai Dukung Kelancaran Logistik GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:13
Pelatihan
Nusantara

PTBA Hadirkan Pelatihan Kurban Modern: Syariat Terjaga, Hewan Lebih Sejahtera

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:42
Asap-Putih
Nusantara

Gunung Dukono Meletus, 5 Pendaki Dilaporkan Terluka

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:22

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.