• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sekolah Dikenakan PPN, Debby Kurniawan: Hati-hati, Jangan Bebani Rakyat Lagi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:11
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@mi_alkhairiyah_la

Ilustrasi. Foto: Instagram/@mi_alkhairiyah_la

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dampak Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) salah satunya, jasa pendidikan atau sekolah tidak lagi masuk dalam kategori jasa yang bebas dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Seharusnya pemerintah berhati-hati menerapkan pajak PPN bagi jasa pendidikan,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Menurut Debby, layanan pendidikan adalah satu layanan dasar yang harus diperoleh masyarakat. Sebaiknya, pemerintah saat pandemi saat ini harus fokus bagaimana memperbaiki sistem pendidikan nasional.

“Sistem pembelajaran di masa pandemi saja masih diperdebatkan. Malah pemerintah mau kenakan pajak jasa pendidikan. Harus pemerintah memperhatikan bagaimana masyarakat bisa merasakan layanan pendidikan yang nyaman dan menyenangkan saat pandemi,” ungkapnya.

Pada draft RUU KUP tersebut, pemerintah menerapkan skema multitarif pada jasa pendidikan. Untuk sekolah bagi masyarakt menengah ke atas akan dikenakan PPN lebih mahal dan sekolah yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah akan dikenakan tarif lebih rendah.

“Kalau alasannya untuk keadilan. Sebaiknya sekolah untuk masyarakat bawah tidak dikenakan PPN,” katanya.

Lebih jauh Debby menjelaskan, di masa pandemi saat ini satuan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi tengah fokus dalam peningkatan sumber daya manusia. Jadi penerapan PPN bagi jasa pendidikan, menurutnya kurang tepat.

Apalagi, lanjut Debby, penerapan PPN bagi sekolah tersebut akan menyasar sekolah swasta. Ia khawatir, hal tersebut berimplikasi pada masalah pendidikan.

“Masyarakat, khususnya keluarga menengah ke bawah dan tidak mampu pasti terbebani biaya sekolah yang naik. Jadi pengawasan skema multitarif ini harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

“Sekali lagi, pemberlakuan pajak sekolah ini harus lebih hati-hati. Jangan sampai malah kemudian menimbulkan angka putus sekolah, penurunan kualitas pendidikan atau masalah pendidikan lainnya,” imbuhnya. (nas)

Tags: pajak pendidikanPajak SekolahPajak Sembakoppn
Berita Sebelumnya

Pentingnya Penerapan Skema Pajak untuk Penuhi Keadilan di Masyarakat

Berita Berikutnya

Wacana PPN Sekolah, DPR: Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

Berita Terkait.

hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
Berita Berikutnya
indoposco

Wacana PPN Sekolah, DPR: Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.