• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pentingnya Penerapan Skema Pajak untuk Penuhi Keadilan di Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:59
in Ekonomi
Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak untuk jasa pendidikan atau sekolah merupakan wacana panjang yang harus mendapat masukan dari publik.

“Masyarakat pasti belum membaca draft rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara utuh,” ujar Yustinus Prastowo melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

Pengelola Fiskal Perlu Kuasai AI hingga Baca Tren Global, Ini Alasannya

Sabut Kelapa Minahasa Selatan Tembus Pasar China, Limbah Jadi Devisa

Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau

Karena dalam draft RUU tersebut tidak disebutkan sembako dan jasa sekolah dikenakan pajak 12 persen. Namun, jasa pendidikan dan sembako tidak lagi dikecualikan sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

“Selama ini kami kesulitan dalam pengawasan hingga distribusi, dan menetapkan siapa produsen dan konsumen sehingga ada bahan poko dan jasa pendidikan masuk dalam pengecualian PPN,” terangnya.

Ia menyebut, dalam draft RUU tersebut ada skema multitarif yang dikenakan. Ada barang dan jasa normal yang dikenakan tarif normal, ada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakatkan dikenakan tarif lebih rendah.

“Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas dikenakan tarif lebih tinggi,” ucapnya.

“Ada juga barang dan jasa yang strategis dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.

Menurut dia, skema dalam draft RUU tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Karena masyarakat yang mampu harus membayar pajak dan masyarakat tidak mampu diberikan subsidi. (nas)

Tags: pajakpajak pendidikanPajak Sembakopph badanppn

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Ekonomi

Pengelola Fiskal Perlu Kuasai AI hingga Baca Tren Global, Ini Alasannya

Rabu, 29 April 2026 - 02:27
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Ekonomi

Sabut Kelapa Minahasa Selatan Tembus Pasar China, Limbah Jadi Devisa

Rabu, 29 April 2026 - 01:23
Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau
Ekonomi

Bukan Sekedar Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Bagian dari ‘Green Jobs’ dan Ekonomi Hijau

Rabu, 29 April 2026 - 00:11
Lapangan Mako Ditargetkan 120 MMSCFD, Pertamina Drilling Turun dengan Jack Up Rig
Ekonomi

Lapangan Mako Ditargetkan 120 MMSCFD, Pertamina Drilling Turun dengan Jack Up Rig

Selasa, 28 April 2026 - 23:15
RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris
Ekonomi

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 28 April 2026 - 21:55
Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR
Ekonomi

Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR

Selasa, 28 April 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.