• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Miris! Perempuan Dikambinghitamkan pada Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 18:43
in Nasional
Ilustrasi. Foto: (ANTARA)

Ilustrasi. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelecehan seksual kepada perempuan kian marak. Baik dilakukan di ruang publik maupun di media soaial (medsos). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap perempuan meningkat.

“Yang dilaporkan ke Komnas Perempuan jumlah kasusnya meningkat. Dari tahun 2019 hingga 2020,” ujar Siti Aminah melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Menurut dia, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan 2019 sebanyak 520 kasus. Dan tahun 2020 meningkat menjadi 979 kasus.

“Kasus pelecehan ini berupa fisik dan non fisik,” bebernya.

Lebih jauh Siti menjelaskan, kasus pelecehan seksual fisik dari sudut kaca mata hukum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan sangkaan perbuatan pencabulan atau tindak pelanggaran kesusilaan.

“Pelecehan non fisik seperti mengintip dan berkomentar seksis belum ada aturannya,” katanya.

Ia menegaskan, pelecehan seksual merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Menempatkan perempuan sebagai obyek seksual.

Di dalam masyarakat, lanjut dia, perempuan sebagai simbol moralitas. Sehingga pada posisi korban kekerasaan seksual justru simbol-simbol ini melemahkan. Karena, korban akan dilihat latar belakang, perilaku hingga cara berpakaian.

“Pada kasus kekerasan seksual, menyebabkan perempuan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Ini menyebabkan korban kekerasan seksual sulit bersuara,” terangnya.

“Kami sangat mengapresiasi korban yang mau bersuara. Karena, saat korban bersuara, mereka dipersalahkan,” imbuhnya. (nas)

Tags: kekerasan seksualperempuan

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    1881 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.