• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Konsil Kedokteran Indonesia Adakan Pembinaan Praktik di Sulawesi Utara

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:31
in Nasional
indoposco

Wakil Ketua 1 KKI bertukar Cindera Mata dengan Karumkit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII Manado

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua I Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Laksda (Purn) drg. Andriani melakukan pembinaan praktik Kedokteran di salah satu Rumah Sakit TNI yaitu Rumah Sakit TNI-AD R.W. Mongisidi Sulawesi Utara, Jumat (11/6/2021).

Selain melakukan pembinaan ke RS TNI, Wakil Ketua KKI didampingi oleh Divisi Pembinaan KK dan KKG, Devisi Registrasi KK dan KKG juga melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran dan Interoperabilitas Data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek Dokter (SIP) Dokter Gigi di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

BacaJuga:

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dr. Debie K.R.Kalalo, MSc,PH, dan jajarannya bersama pemangku kepentingan lainnya antara lain Dinas PTM PTSP, IDI Wilayah dan Cabang, PDGI Wilayah dan Cabang, serta Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan).

Tak hanya di dua tempat tersebut, KKI melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran juga dilakukan di Rumah Sakit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII yang berada di Kota Bitung yang disambut langsung oleh Karumkital dr. Wahyu Slamet Lantamal VIII Letkol Laut (K) Drg. I Wayan Tapa Yasa, Sp. KGA, M. Tr. Hanla, M.M

“Konsil Kedokteran Indonesia dalam mewujudkan kualitas/mutu praktik kedokteran maupun kedokteran gigi senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas yang dijabarkan kedalam renstra Konsil Kedokteran Indonesia melalui visi, misi dan nilai, “ujar Wakil Ketua I KKI Laksda (Purn) drg. Andriani.

Selain itu, lanjutnya, dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, maka harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan

Andriani mengatakan, dalam menjalankan praktik kedokteran baik di Fasyankes maupun praktik mandiri, setiap dokter dan dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. Hal ini sangat penting karena untuk melindungi masyarakat.

”Untuk memudahkan dalam pengelolaan data STR dan SIP bagi dokter dan dokter gigi, perlu dilakukan interoperabilitas antara KKI dan Pemerintah Daerah. Hal ini sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan Pemda untuk saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Wakil Ketua KKI berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, “Karena kita tahu, dalam menjalankan praktik kedokteran tidak menutup kemungkinan terjadi sesuatu antara dokter dan pasien dalam menjalankan praktik kedokteran sehingga diperlukan adanya peningkatan mutu bagi dokter dan dokter gigi,” ucapnya.

Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut.

”Putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik,” tandasnya. (bal)

Tags: KKIKonsil Kedokteran IndonesiaTNI

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

Rabu, 22 April 2026 - 16:33
PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan
Nasional

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:10
Wamen-Isyana
Nasional

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 13:28
Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.