• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur DIY Siapkan Aturan Baru Pertemuan Warga di Masa Covid

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 20:50
in Nusantara
indoposco

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berbicara seusai rapat koordinasi penanganan peningkatan kasus COVID-19 di DIY di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Jumat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyiapkan aturan lebih teknis untuk mengatur kegiatan pertemuan warga hingga tingkat RT/RW guna mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 di wilayah ini.

“Kami tadi sudah sepakat untuk pertemuan-pertemuan seperti hajatan, dan sebagainya bisa lebih diatur secara jelas,” kata Hamengku Buwono IX seperti dikutip Antara, Jumat (11/6/2021).

BacaJuga:

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Upaya itu merespons peningkatan kasus konfirmasi harian Covid-19 di DIY yang dipicu munculnya klaster di sejumlah kabupaten akibat kegiatan pertemuan warga di tingkat RT/RW.

“Yang sudah 130-an (penambahan kasus Covid-19) per hari, naik menjadi 200 sampai 300, sekarang menjadi 400. Harapan saya ini bisa turun karena terjadi klaster di beberapa tempat,” kata dia.

Aturan teknis mengenai pertemuan warga secara mendetail akan tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 15 Juni 2021.

“Kami prinsipnya tetap akan menggunakan PPKM yang ada. Tapi mungkin ada tambahan-tambahan secara teknis lebih mikro pada aspek pengawasan, kalau ada pertemuan, mungkin ada hajatan,” ujar dia.

Ia meyakini kasus penularan Covid-19 di DIY belakangan ini bukan karena riwayat bepergian ke luar daerah. Melainkan cenderung dipicu interaksi antar tetangga maupun anggota keluarga yang tidak disertai disiplin protokol kesehatan.

“Prinsip yang harus diketahui, penularan itu bukan karena dia ke luar kota. Yang banyak itu di lingkungan sendiri, sekarang itu (penularan) bapak, ibu, anak dengan tetangga,” kata dia.

Meski demikian, ia menyebut tidak akan melarang kegiatan pertemuan warga. Hanya saja, secara teknis akan diatur lebih mendetail dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak, atau pembatasan lainnya.

Dengan aturan lebih mendetail, diharapkan tidak lagi memunculkan penafsiran yang berbeda mengenai aturan penyelenggaraan pertemuan warga hingga level RT/RW.

“Sekarang kita hanya bicara tidak boleh menimbulkan kerumunan, itu kan terlalu makro. Nah itu mungkin nanti bisa kita terjemahkan, entah dengan pembatasan, entah dengan jarak,” kata dia.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menambahkan instruksi Gubernur mendatang akan mengatur lebih rinci salah satunya batasan maksimal kehadiran masyarakat dalam suatu acara.

“Yang selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan, misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas,” kata dia. (gin)

Tags: covid-19Gubernur DIYKasus Covid-19Pemprov DIY

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nusantara

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

Senin, 25 Mei 2026 - 01:16
3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1639 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.