• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Tertipu Investasi Emas Bodong, Warga Cilegon Lapor Polda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 19:07
in Nusantara
indoposco

Korban dugaan penipuan investasi logam mulia bodong usai melaporkan ke Polda Banten. Foto : Benson/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anjar Mei Triana, seorang warga Kota Cilegon, Banten melaporkan adanya dugaan investasi emas logam mulia bodong kepada Polda Banten, Jumat (11/6/2021).

Nasabah ivestasi bodong logam mulia yang berkedok perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial PT AT merasa tertipu hingga Rp500 juta. Sebab, ada 35 nasabah lainnya yang dikoordinir olehnya. Pihak terlapor berinisial M selaku kepala Corporate and Investor Relationship PT AT.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

“Investasi logam mulia bodong ini merekrut nasabah dengan sistem menanam modal awal sebesar Rp1 juta. kemudian akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen atau bagi hasil pada 10 hari kerja. dan 25 persen pada 30 hari kerja serta setiap nasabah yang bisa membawa member baru juga akan mendapatkan bagi hasil sebesar 4 persen dari 10 persen yang di peroleh nasabah baru,” katanya saat ditemui, Jumat (11/6/2021).

Ia mengaku bergabung dengan ivestasi logam mulia PT AT pada Juni 2020. Pada saat itu, biaya akad sebesar Rp900 ribu dan betambah hingga Rp500 juta.

“Meski sempat mendapatkan bagi hasil sesuai dengan apa yang di sampaikan M, tapi investasi bodong setelah pembagian hasil berhenti semenjak Februari lalu,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Iskad menyampaikan, bahwa laporan ivestasi bodong ini belum dapat di proses oleh Direskrimum Polda Banten.

“Karena terlapor M juga telah membuat laporan sebagai korban pada pusaran investasi bodong yang berkedok PT AT,” tuturnya. (son)

Tags: emasInvestasi Bodonglogam muliapenipuan

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.