• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sosialisasi, Langkah Jitu Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Juni 2021 - 19:41
in Nasional
indoposco Sosialisasi, Langkah Jitu Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai ke Masyarakat
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, Bea Cukai secara kontinyu melakukan sosialisai dan asistensi di berbagai daerah.

Di Denpasar, Bea Cukai Denpasar melakukan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol secara daring melalui media zoom. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertukaran data dan informasi bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Badung dan Tabanan.

BacaJuga:

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Denpasar, Syahriza, menjelaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya atau gratis termasuk untuk pengurusan izin NPPBKC. “Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi SiMade BC Denpasar dan website bcdenpasar.beacukai.go.id. Terdapat janji layanan untuk pengurusannya sehingga lebih akuntabel. Harapannya masyarakat lebih patuh dan mengetahui bahwa memiliki NPPBKC itu wajib dan mudah,” tambah Syahriza.

Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Pekanbaru melakukan asistensi pembukuan dan pencatatan pengusaha pemegang NPPBKC di lingkungan Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lancang Kuning Bea Cukai Pekanbaru dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.

Sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, bahwa setiap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang memilki NPPBKC wajib menyelenggarakan pembukuan dan setiap pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang memiliki NPPBKC wajib melakukan pencatatan. Kewajiban dalam melakukan pembukuan dan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-undang cukai dengan tetap menjamin penanganan hak-hak negara didalamnya.

Pelaksanaan pencatatan dan pembukuan bagi pengusaha pemegang NPPBKC dilakukan melalui aplikasi excise services and information system (Exsis). Dengan adanya aplikasi tersebut dapat mempermudah dalam melakukan pencatatan dan pembukuan. Adanya kegiatan asistensi yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha pemegang NPPBKC untuk menyampaikan kewajiban pembukuan dan pencatatan.

Selanjutnya, menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Donomulyo yang merupakan salah satu kecamatan yang tergolong zona merah terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada para perangkat desa maupun kecamatan di Kecamatan Donomulyo hingga para pelaku usaha pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah tersebut.

Kali ini, Bea Cukai Malang menyampaikan materi berupa cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal, hingga praktik mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun 2021. Beragam pertanyaan yang diajukan oleh para peserta menampakkan tingkat antusiasme peserta dalam menyimak materi yang disampaikan. “Kegiatan seperti ini akan terus secara aktif kami lakukan hingga akhir tahun. Harapannya tentu dengan mengedukasi masyarakat maupun perangkat desa dan kecamatan, angka peredaran rokok ilegal di daerah-daerah semakin bisa ditekan,” pungkas Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Malang, Bambang Triyanto. (ipo)

Tags: Bea CukaiKetentuan CukaiSosialisasi

Berita Terkait.

gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6428 shares
    Share 2571 Tweet 1607
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.