• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

56 Ribu Guru Madrasah Belum Sarjana

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 5 Juni 2021 - 10:15
in Nasional
Sejumlah guru madrasah mengikuti ujian seleksi di Aceh Barat, Aceh. Foto: (ANTARA)

Sejumlah guru madrasah mengikuti ujian seleksi di Aceh Barat, Aceh. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Kementerian Agama menyatakan sebanyak 56 ribu guru madrasah di Indonesia belum memenuhi kriteria S1 atau sarjana lengkap kendati pemerintah telah mewajibkan guru harus berijazah setidaknya S1 sesuai UU Nomor 14/2005 tentang guru.

“Ini memang menjadi salah satu prioritas kerja kita untuk mengentaskan mereka,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain seperti dikutip Antara, Sabtu (5/6/2021).

BacaJuga:

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Zain mengatakan seharusnya para guru madrasah yang belum bergelar S1 dilarang mengajar berdasarkan regulasi tahun 2005 tentang guru tersebut. Namun saat ini para guru madrasah itu masih diberi waktu untuk menyesuaikan diri karena pemerintah memberikan kelonggaran waktu berdasarkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kelonggaran ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani meminta para rektor kampus Islam ikut melek terhadap kenyataan tersebut. Para guru yang belum S1 itu mayoritas berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut dia, para guru yang belum S1 itu kebanyakan menjadi figur sentral bagi unit pendidikan di lingkungannya. Dengan demikian mereka tidak dimungkinkan mengambil jeda libur yang lama hanya untuk kuliah tatap muka demi mengejar S1. “Kalau mereka kuliah ke kota sekolah mereka bisa bubar,” kata Ali Ramdhani.

Maka dari itu, ia menyatakan bahwa negara harus hadir dalam menyajikan pendidikan bagi para pejuang ini dengan membentuk Cyber Islamic University atau universitas islam berbasis siber.

Awalnya terdapat ide pembentukan semacam universitas Islam terbuka, tetapi ide itu berkembang menjadi Cyber Islamic University untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ide perkuliahan siber itu diwujudkan sepenuhnya dengan menggunakan sistem daring, mulai dari pendaftaran, proses pembelajaran, sampai kelulusannya.

Saat ini peta konsep, modul, dan model pembelajaran jarak jauhnya sudah ada, sehingga dalam waktu dekat sudah siap diaplikasikan. “Ini merupakan pekerjaan berat, karena saat ini yang akan terlibat sebanyak 58 kampus. Bila dihitung kapasitas, untuk mengentaskan 56 ribu guru menjadi sarjana lengkap memerlukan waktu lebih dari 10 tahun,” kata dia.

Model universitas siber ini nantinya juga akan dibutuhkan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar teritori, seperti para TKI. Di waktu senggang usai bekerja, mereka dapat kuliah melalui platform ini. (wib)

Tags: guru madrasahkemenag

Berita Terkait.

gogot
Nasional

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25
Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Nasional

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:44
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Nasional

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24
Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan
Nasional

Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Nasional

Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Nasional

Usulan AS soal Hercules di Bandara Kertajati Tuai Perhatian, DPR Bicara Risiko Strategis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.