• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang Terancam Dibatalkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 4 Juni 2021 - 19:08
in Megapolitan
indoposco

Kepala Dindikbud Banten, Tabrani. Foto: kcdkabupatentangerang.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 30 Kabupaten Tangerang,terancam dibatalkan jika polemik pengadaan lahan yang akan dijadikan bangunan sekolah tersebut terus menjadi polemik.

“Jika polemik pengadaan lahan itu terus terjadi, dan tidak menemui kata sepakat serta dukungan dari semua pihak,pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang akan dibatalkan tahun ini,” tegas Tabrani, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten kepada INDOPOSCO,Jumat (4/6/2021).

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Menurut Tabrani, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan lahan mana yang akan dibeli untuk pembangunan gedung sekolah yang selama ini masih menumpang di sekolah dasar (SD) tersebut.Karena untuk menentukan lahan,pihaknya melibatkan konsultan untuk membuat FS (Fasibilty Study) kelayakan.

“Jadi yang menentukan kelayakan lahan yang akan dibebaskan itu oleh konsultan secara akademis,atas usulan dari KCD (Kantor Cabag Dinas) wilayah Kabupaten Tangerang ke Dindikbud Provinsi.Baik dari segi akses transporasi,kostur tanah, maupun daerah bebas banjir,” terang Tabrani.

Ia menjelaskan, usulan dari KCD Kabupaten Tangerang yang juga berdasarkan usulan dari camat,kepala desa,dan masyarakat tersebut, semuanya di survey oleh Dindikbud melibatkan Kejaksaan dan konsultan,agar tidak timbul masalah dikemdian hari.

Tabrani menegaskan, jika ada pihak yang mencoba untuk menghalang halangi pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang, dapat diancam pidana,sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan 214 , dan ditambah Undang -Undang Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum.”Jika pembangunan gedung sekolah ini sampai gagal gara gara pengadaan lahan yang terus dipersoalkan,saya tinggal ngomong ke warga,bahwa yang mengahalang halangin untuk pembangunannnya itu adalah si A dan si B,” tuturnya.

Sementara Kepala KCD Dubdkibud Banten wilayah Kabupaten Tengerang,Mohammad Bayuni mengaku tidak memiliki kepentingan ekonomis dalam pengadaan lahan tersebut,karena semua usulan yang dilakukan kepada Dindikbud Provinsi,adalah berdasarkan usulan dari camat, kepala desa dan masyarakat.”Saya tidak ikut dalam angota tim pembebasaan lahan.Namun,kalau ada tim provinsi yang melakukana survey saya damping,” tegasnya.

Salah seorang tenaga pengajar di SMAN 30 Kabupaten Tangerang mengungkapkab, lahan yang awalnya diajukan kepada Dindikbid adalah yang terletak di Kampung Leweung Gede,RT 02/05 Desa Parahu,Kampung Pabuaran R 04/02 dan Kampung Kebun Tiwu RT 01/04Desa Benda.“Dari tiga usulan itu,yang lahan di Kp Leweung Gede, sesuai secara administrasi,mudah akses transportasi, dan jarak tempuh cuma 300 meter dari jalur angkutan kota,” ungkap guru yang enggan ditulis namanya ini.

Tetapi, belakangan muncul lahan yang sudah dikuasi oleh spekulan yang konon juga anggota legislatif yang terletak di Desa Merak, dan usulan baru oleh kelompok tokoh masyarakat berinisial R.”Lahan yang sekarang menjadi rangking satu untuk dibayar itu luasnya cuma 6 ribu meter, dan semuanya sudah dibayar ke masyarakat oleh spekulan.Ada yang sudah lunas dan ada yang masih DP,” ungkapnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten,Moch Ojat Sudrajat mengatakan, belajar dari kaus Pengadaan lahan untuk Ssmsat Malingping yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten, atas dugaan mark up harus menarik pelajaran dari kasus tersebut.”Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengadaan lahan untuk sekolah tahun 2021 seharusnya sudah bisa dilakukan dari tahun 2018, namun hal itu gagal dilakukan. Demikian juga pada tahun 2019, sementara pada tahun 2020 dibatalkan karena adanya refocusing untuk anggaran Covid 19,”ujar Ojat.

Ia menjelaskan, pe-pengkinga lahan berdasarkan Fasilnbilty Study (FS) tidak sepenuhnya menjadi patokan titik dengan rengking satu akan diambil.” Tentu ada pertimbangan lainnya, salah satunya adalah harga pengadaan lahan ini ditetapkan oleh appraisal untuk harga yang pantas dan sesuai dengan kondisi lahan tersebut,” cetusnya.

Padahal,kata Ojat,hingga saat ini pengadaan Lahan khususnya SMAN/SMKN di tahun angtraan 2021, belum ada FS nya, karena sedang dalam tahap penyusunan, apalagi harga dan pengadaannya didampingi oleh tim dari Kejati Banten.“Menjadi hal yang aneh, jika saat ini belum dilakukan pembayaran, bahkan FS saja belum jadi, tapi ada pihak – pihak yang sudah mempermasalahkan pengadaan lahan, bahkan adanya tuduhan broker atau calo,” tukasnya. (yas)

Tags: Kabupaten TangerangPembangunan SMAN 30

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5521 shares
    Share 2208 Tweet 1380
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1575 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.