• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 4 Juni 2021 - 18:31
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan, Bea Cukai menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah diantaranya Bea Cukai di Mataram, Sidoarjo, Malang, dan Jakarta.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

BacaJuga:

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

“Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di seluruh kecamatan wilayah Lombok Tengah, yang dilaksanakan dari tanggal 31 Mei 2021 hingga 03 Juni 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Mataram menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.

Sementara itu, untuk memperluas sasaran edukasi cukai, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kota Mojokerto di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi cukai di Balai Desa Suko, pada Rabu (02/06). Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Sidoarjo, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik.

Kegiatan serupa turut digelar Bea Cukai Malang yang menggandeng Pemerintah Kota Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sidomulyo, Kota Batu termasuk para pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah tersebut.

Selain melalui sosialisasi, upaya gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui operasi pasar oleh Bea Cukai Marunda untuk melakukan peninjauan di perusahaan jasa ekspedisi di daerah Kampung Bandan, Jakarta Utara. Petugas melihat langsung keadaan dan kepatuhan pengguna jasa di bidang Cukai, sekaligus memberikan edukasi dan arahan kepada para pengusaha jasa ekspedisi dalam mengenai ciri-ciri pengemasan produk rokok ilegal, modus-modus yang biasa digunakan dan jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai.

Hatta menjelaskan, operasi Pasar merupakan langkah kongkret yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif di Indonesia,” ungkapnya. (bro)

Tags: Bea CukaiKetentuan Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7107 shares
    Share 2843 Tweet 1777
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.