• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian PPPA: Sinetron Suara Hati Istri Picu Pernikahan Dini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 19:37
in Nasional
Para pemain sinetron Suara Hati Istri. Foto: Dok. Indosiar

Para pemain sinetron Suara Hati Istri. Foto: Dok. Indosiar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, sinetron Suara Hati Istri yang menuai kecaman telah menunjukan sebagai stimulasi atau pemicu munculnya pernikahan dini.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah aspek pelanggaran dalam sinetron bercerita pernikahan anak berusia 15 tahun.

BacaJuga:

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

“Terkait peran istri sinetron ini yang diperankan pemain usia anak, hal ini bentuk stimulasi pernikahan usia dini bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Sinetron tersebut juga dinilai memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria. Serta pemaksaan melakukan hubungan seksual terhadap sosok anak di bawah umur.

“Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. Bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” nilai Nahar.

Ia mengingatkan, tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebab, dalam adegan sinetron dikisahkan bahwa sang anak di bawah umur sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarga.

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa itu merupakan bentuk imitasi dari tayangan televisi. Maka pihak stasiun TV terkait itu dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nahar.

Tayangan sinetron Suara Hati Istri menjadi viral karena tokoh “Zahra” yang merupakan istri ketiga dan diperankan oleh Lea Cirachel yang masih berusia 15 tahun. (dan)

Tags: kementerian pppaPernikahan DiniSinetron Suara Hati

Berita Terkait.

tito
Nasional

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.