• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPKM Mikro di 34 Provinsi, Pengamat: Penerapannya Tidak Efektif

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 14:04
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 34 provinsi tidak akan efektif. Karena di dalamnya tidak ada sanksi tegas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melalui gawai, Rabu (2/6/2021).

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Menurut Agus, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus disertai dengan sanksi. Apalagi kebijakan tersebut memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

“PPKM ini dasarnya apa? Apakah daerah sudah membuat peraturan daerah (Perda)? Kan di dalamnya ada sanksi,” ungkapnya.

Dia menyebut, baru ada tiga daerah yang memiliki perda terkait penanganan Covid-19. Sementara penanganan Covid-19 harus dilakukan secara serius.

“Pascalebaran di Jawa Tengah saja sudah ada 8 kabupaten/ kota dengan angka Covid-19 tinggi. Bahkan Kudus sudah di lockdown. Ini harus ditangani serius,” tegasnya.

Dikatakan Agus, penggunaan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) dalam penerapan PPKM tidak tepat. karena dalam instruksi sendiri tidak ada penegakan hukum di dalamnya.

“Instruksi atau surat edaran itu kan sifatnya internal. Pelaksanaannya juga bisa dituntut oleh masyarakat yang keberatan,” ucapnya. (nas)

Tags: covid-19PPKM Mikro

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6837 shares
    Share 2735 Tweet 1709
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1744 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.