• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Ungkap Penipuan Obligasi Dragon Rp 36 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 20:35
in Nasional
Bareskrim Polri ungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang, serta pencucian uang. Foto: Dhika/indoposco.id

Bareskrim Polri ungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang, serta pencucian uang. Foto: Dhika/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian bisa uang berkedok investasi obligasi. Dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp36 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada 16 mei 2021. Kemudian penyidik menindaklanjuti dan telah menetapkan sejumlah tersangka.

BacaJuga:

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

“Pada 25 mei 2021 penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka. berinisial JM dan AM,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Modus yang dilakukan tersangka ialah menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban, dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi Dragon.

“Obligasi tersebut adalah fiktif dan kegiatan ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” tutur Ahmad.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan, sebagamana diketahui obligasi merupakan surat utang yang bisa jadi salah satu pilihan investasi. Namun dalam perkara ini dijadikan alat untuk menipu.

Kedua tersangka itu disangkakan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Keduanya juga disangkakan Pasal 36 dan 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang.

“Jadi pasal yang disangkakan dalam pengungkapan ini adalah penipuan dan atau penggelapan dan pencucian uang,” ujar Helmy.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda. “Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota,” ungkapnya.

Helmy mengungkap nilai kerugian yang dialami para korban obligasi bodong itu cukup fantastis. Mengingat masih banyak kerugian lainnya yang ditaksir capai Rp36 miliar.

“3 orang korban (Inisal R, W, dan S) ini kerugian sekitar kurang lebih Rp3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp36 miliar,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 9.800 lembar pecahan 5.000 won korea. Kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD. Juga sejumlah kendaraan dan barang bukti berupa obligasi.

“Kita sita Mobil honda CRV, jeep, mobil hilux. Ada motor juga mulai dari ninja kawasaki, honda. Lalu ditemukan pecahan mata uang. diduga ini palsu, termasuk obligasi yang disebut obligasi China,” bebernya. (dan)

Tags: Mabes PolriObligasi DragonpenipuanPolri

Berita Terkait.

Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44
Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Nasional

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.