• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Ungkap Penipuan Obligasi Dragon Rp 36 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 20:35
in Nasional
Bareskrim Polri ungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang, serta pencucian uang. Foto: Dhika/indoposco.id

Bareskrim Polri ungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang, serta pencucian uang. Foto: Dhika/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian bisa uang berkedok investasi obligasi. Dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp36 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada 16 mei 2021. Kemudian penyidik menindaklanjuti dan telah menetapkan sejumlah tersangka.

BacaJuga:

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

“Pada 25 mei 2021 penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka. berinisial JM dan AM,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Modus yang dilakukan tersangka ialah menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban, dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi Dragon.

“Obligasi tersebut adalah fiktif dan kegiatan ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” tutur Ahmad.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan, sebagamana diketahui obligasi merupakan surat utang yang bisa jadi salah satu pilihan investasi. Namun dalam perkara ini dijadikan alat untuk menipu.

Kedua tersangka itu disangkakan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Keduanya juga disangkakan Pasal 36 dan 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang.

“Jadi pasal yang disangkakan dalam pengungkapan ini adalah penipuan dan atau penggelapan dan pencucian uang,” ujar Helmy.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda. “Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota,” ungkapnya.

Helmy mengungkap nilai kerugian yang dialami para korban obligasi bodong itu cukup fantastis. Mengingat masih banyak kerugian lainnya yang ditaksir capai Rp36 miliar.

“3 orang korban (Inisal R, W, dan S) ini kerugian sekitar kurang lebih Rp3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp36 miliar,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 9.800 lembar pecahan 5.000 won korea. Kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD. Juga sejumlah kendaraan dan barang bukti berupa obligasi.

“Kita sita Mobil honda CRV, jeep, mobil hilux. Ada motor juga mulai dari ninja kawasaki, honda. Lalu ditemukan pecahan mata uang. diduga ini palsu, termasuk obligasi yang disebut obligasi China,” bebernya. (dan)

Tags: Mabes PolriObligasi DragonpenipuanPolri

Berita Terkait.

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Senin, 21 September 2026 - 11:08
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

Senin, 21 September 2026 - 10:24
230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027
Nasional

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Senin, 21 September 2026 - 10:09
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05
Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 
Nasional

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Minggu, 20 September 2026 - 22:31

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.