• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polres Natuna Amankan Tujuh Tersangka Pengeboman Ikan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Juni 2021 - 06:31
in Nasional
Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak di ruang Sat Intelkam, Senin (315). Foto: Antara

Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak di ruang Sat Intelkam, Senin (315). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Kabupaten Natuna, Polda Kepulauan Riau mengamankan tujuh tersangka pengeboman ikan di Perairan Midai, masing-masing berinisial D, C, HM, B, H, F, dan JI.

Kasat PolAirud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001, Sabtu (29/5/2021).

BacaJuga:

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

“Kami memergoki pompong tanpa nama tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujar Sandy Pratama seperti dikutip Antara, Senin (31/5/2021).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bom ikan rakitan siap diledakkan sebanyak 23 buah, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Saat ini para tersangka sedang diperiksa secara intensif guna mencari lebih dalam keterlibatan mereka atas kasus tersebut. “Semuanya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sandy.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (wib)

Tags: Pengeboman IkanPerairan MidaiPolres Natuna

Berita Terkait.

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas
Nasional

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04
GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Nasional

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:04
Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR
Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42
Konsumsi Rumah Tangga Kokoh, Ekonomi Indonesia Diklaim Tumbuh Melampaui Negara G20
Nasional

Konsumsi Rumah Tangga Kokoh, Ekonomi Indonesia Diklaim Tumbuh Melampaui Negara G20

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:31
Syahardiantono
Nasional

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:21
Mentan
Nasional

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:40

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2803 shares
    Share 1121 Tweet 701
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.