• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Masker di Dinkes Banten Tanggung Jawab Penyedia Barang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 09:37
in Daerah
indoposco

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pengadaan masker di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, saat masa pendemi Covid-19 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar terus bergulir.

Satu orang pejabat eselon III dari Dinkes Banten, dan dua orang penyedia barang atau pihak swasta, sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan dilakukan upaya paksa penahanan di Lapas Pandeglang.

BacaJuga:

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat kepada INDOPOSCO mengatakan, pengadaan barang dan jasa di awal masa pandemi dapat diketegorikan dalam kondisi darurat. Semua orang butuh Alat Perlindungan Diri (APD), dan saat itu harga barang selain tidak stabil juga langka di pasaran.

”Di awal masa Pandemi Covid-19 semua barang yang berkaitan dengan alat pelindungan diri harganya gila-gilaan, dan juga langka di pasaran, sehingga dapat dikategorikan saat itu dalam posisi darurat bencana,” ungkap Ojat kepada INDOPOSCO, Senin (31/5/2021).

Apalagi dalam kondisi darurat bencana tersebut Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan khusus tentang pengadaan barang dan jasa.Yaitu, berupa Instruksi Presiden (Inperes) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona disease 2019 (Covid -19) yang berlaku per 20 Maret 2020 lalu.

”Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Presiden secara khusus menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LKPP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,” tutur Ojat.

Dalam instruksi itu, katanya, Kepala LKPP juga ikut bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Setelah itu, Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Corona, dimana pada huruf E angka 3 huruf a dan b terlihat jelas tugas PPK dalam pengadaan barang dan jasa.

Apalagi, untuk memastikan kewajaran harga setelah pembayaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Apip) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), demikian bunyi SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020, pada angka 5.

“Dalam Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten, dapat diduga telah dilakukan pendampingan oleh pihak Inspektorat, BPKP dan bahkan Kejati Banten sendir.Jika hal ini telah dilakukan maka Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten lebih mengarah kepada kebijakan atau diskresi saat terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, agar lebih fair dalam hal pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejati Banten, maka pihak-pihak yang mendampingi pengadaan masker tersebut dapat juga dimintai keterangannya,” ujarnya.

Ojat menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten, sebenarnya Inspektorat yang saat itu dipimpin oleh Kusmayadi, sudah melakukan audit dan ditemukan kemahalan harga dengan total Rp1,2 miliar, dan meminta penyedia barang untuk mengembalikan dana tersebut, akan tetapi penyedia tidak mau dan membawa kasusnya KPPU.

“Karena penyedia barang tidak juga membayar kerugian, maka APIP melanjutkan meminta pendapat ke BPKP yang kemudian muncul angka kerugian sebesar Rp1,6 miliar. ”Tapi untuk informasi itu perlu di cross check lagi,” imbuhnya.

“Jika mengacu pada kronologis kejadian tersebut dan mengacu pada Inpres Nomor 4 tahun 2020 serta SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020, kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang,” sambungnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 13:45
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Rabu, 23 September 2026 - 13:35
Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah
Daerah

Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 12:01
Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Daerah

Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara

Rabu, 23 September 2026 - 11:45
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Daerah

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Rabu, 23 September 2026 - 08:44
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.