• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Masker di Dinkes Banten Tanggung Jawab Penyedia Barang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 09:37
in Nusantara
indoposco

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pengadaan masker di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, saat masa pendemi Covid-19 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar terus bergulir.

Satu orang pejabat eselon III dari Dinkes Banten, dan dua orang penyedia barang atau pihak swasta, sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan dilakukan upaya paksa penahanan di Lapas Pandeglang.

BacaJuga:

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat kepada INDOPOSCO mengatakan, pengadaan barang dan jasa di awal masa pandemi dapat diketegorikan dalam kondisi darurat. Semua orang butuh Alat Perlindungan Diri (APD), dan saat itu harga barang selain tidak stabil juga langka di pasaran.

”Di awal masa Pandemi Covid-19 semua barang yang berkaitan dengan alat pelindungan diri harganya gila-gilaan, dan juga langka di pasaran, sehingga dapat dikategorikan saat itu dalam posisi darurat bencana,” ungkap Ojat kepada INDOPOSCO, Senin (31/5/2021).

Apalagi dalam kondisi darurat bencana tersebut Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan khusus tentang pengadaan barang dan jasa.Yaitu, berupa Instruksi Presiden (Inperes) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona disease 2019 (Covid -19) yang berlaku per 20 Maret 2020 lalu.

”Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Presiden secara khusus menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LKPP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,” tutur Ojat.

Dalam instruksi itu, katanya, Kepala LKPP juga ikut bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Setelah itu, Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Corona, dimana pada huruf E angka 3 huruf a dan b terlihat jelas tugas PPK dalam pengadaan barang dan jasa.

Apalagi, untuk memastikan kewajaran harga setelah pembayaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Apip) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), demikian bunyi SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020, pada angka 5.

“Dalam Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten, dapat diduga telah dilakukan pendampingan oleh pihak Inspektorat, BPKP dan bahkan Kejati Banten sendir.Jika hal ini telah dilakukan maka Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten lebih mengarah kepada kebijakan atau diskresi saat terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, agar lebih fair dalam hal pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejati Banten, maka pihak-pihak yang mendampingi pengadaan masker tersebut dapat juga dimintai keterangannya,” ujarnya.

Ojat menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten, sebenarnya Inspektorat yang saat itu dipimpin oleh Kusmayadi, sudah melakukan audit dan ditemukan kemahalan harga dengan total Rp1,2 miliar, dan meminta penyedia barang untuk mengembalikan dana tersebut, akan tetapi penyedia tidak mau dan membawa kasusnya KPPU.

“Karena penyedia barang tidak juga membayar kerugian, maka APIP melanjutkan meminta pendapat ke BPKP yang kemudian muncul angka kerugian sebesar Rp1,6 miliar. ”Tapi untuk informasi itu perlu di cross check lagi,” imbuhnya.

“Jika mengacu pada kronologis kejadian tersebut dan mengacu pada Inpres Nomor 4 tahun 2020 serta SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020, kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang,” sambungnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.