• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Masker di Dinkes Banten Tanggung Jawab Penyedia Barang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 09:37
in Nusantara
indoposco

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pengadaan masker di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, saat masa pendemi Covid-19 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar terus bergulir.

Satu orang pejabat eselon III dari Dinkes Banten, dan dua orang penyedia barang atau pihak swasta, sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan dilakukan upaya paksa penahanan di Lapas Pandeglang.

BacaJuga:

BBKSDA Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Konflik Beruang Madu dengan Warga di Kabupaten Pelalawan

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

PT Mamani Jaya Berkah, UMKM Malang yang Sukses Ekspor Produk Sambal ke Malaysia

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat kepada INDOPOSCO mengatakan, pengadaan barang dan jasa di awal masa pandemi dapat diketegorikan dalam kondisi darurat. Semua orang butuh Alat Perlindungan Diri (APD), dan saat itu harga barang selain tidak stabil juga langka di pasaran.

”Di awal masa Pandemi Covid-19 semua barang yang berkaitan dengan alat pelindungan diri harganya gila-gilaan, dan juga langka di pasaran, sehingga dapat dikategorikan saat itu dalam posisi darurat bencana,” ungkap Ojat kepada INDOPOSCO, Senin (31/5/2021).

Apalagi dalam kondisi darurat bencana tersebut Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan khusus tentang pengadaan barang dan jasa.Yaitu, berupa Instruksi Presiden (Inperes) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona disease 2019 (Covid -19) yang berlaku per 20 Maret 2020 lalu.

”Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Presiden secara khusus menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LKPP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,” tutur Ojat.

Dalam instruksi itu, katanya, Kepala LKPP juga ikut bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Setelah itu, Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Corona, dimana pada huruf E angka 3 huruf a dan b terlihat jelas tugas PPK dalam pengadaan barang dan jasa.

Apalagi, untuk memastikan kewajaran harga setelah pembayaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Apip) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), demikian bunyi SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020, pada angka 5.

“Dalam Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten, dapat diduga telah dilakukan pendampingan oleh pihak Inspektorat, BPKP dan bahkan Kejati Banten sendir.Jika hal ini telah dilakukan maka Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten lebih mengarah kepada kebijakan atau diskresi saat terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, agar lebih fair dalam hal pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejati Banten, maka pihak-pihak yang mendampingi pengadaan masker tersebut dapat juga dimintai keterangannya,” ujarnya.

Ojat menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten, sebenarnya Inspektorat yang saat itu dipimpin oleh Kusmayadi, sudah melakukan audit dan ditemukan kemahalan harga dengan total Rp1,2 miliar, dan meminta penyedia barang untuk mengembalikan dana tersebut, akan tetapi penyedia tidak mau dan membawa kasusnya KPPU.

“Karena penyedia barang tidak juga membayar kerugian, maka APIP melanjutkan meminta pendapat ke BPKP yang kemudian muncul angka kerugian sebesar Rp1,6 miliar. ”Tapi untuk informasi itu perlu di cross check lagi,” imbuhnya.

“Jika mengacu pada kronologis kejadian tersebut dan mengacu pada Inpres Nomor 4 tahun 2020 serta SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020, kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang,” sambungnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

BKSDA
Nusantara

BBKSDA Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Konflik Beruang Madu dengan Warga di Kabupaten Pelalawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05
jatim
Nusantara

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42
Ekspor
Nusantara

PT Mamani Jaya Berkah, UMKM Malang yang Sukses Ekspor Produk Sambal ke Malaysia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47
ferry
Nusantara

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:27
Pelaku
Nusantara

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26
GIIAS-2026
Nusantara

Peran Bea Cukai di Balik Gelaran GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:39

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2421 shares
    Share 968 Tweet 605
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1904 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.