• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Masker di Dinkes Banten Tanggung Jawab Penyedia Barang

Redaksi by Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 09:37
in Nusantara
indoposco

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pengadaan masker di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, saat masa pendemi Covid-19 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar terus bergulir.

Satu orang pejabat eselon III dari Dinkes Banten, dan dua orang penyedia barang atau pihak swasta, sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan dilakukan upaya paksa penahanan di Lapas Pandeglang.

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat kepada INDOPOSCO mengatakan, pengadaan barang dan jasa di awal masa pandemi dapat diketegorikan dalam kondisi darurat. Semua orang butuh Alat Perlindungan Diri (APD), dan saat itu harga barang selain tidak stabil juga langka di pasaran.

”Di awal masa Pandemi Covid-19 semua barang yang berkaitan dengan alat pelindungan diri harganya gila-gilaan, dan juga langka di pasaran, sehingga dapat dikategorikan saat itu dalam posisi darurat bencana,” ungkap Ojat kepada INDOPOSCO, Senin (31/5/2021).

Apalagi dalam kondisi darurat bencana tersebut Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan khusus tentang pengadaan barang dan jasa.Yaitu, berupa Instruksi Presiden (Inperes) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona disease 2019 (Covid -19) yang berlaku per 20 Maret 2020 lalu.

”Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Presiden secara khusus menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LKPP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,” tutur Ojat.

Dalam instruksi itu, katanya, Kepala LKPP juga ikut bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Setelah itu, Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Corona, dimana pada huruf E angka 3 huruf a dan b terlihat jelas tugas PPK dalam pengadaan barang dan jasa.

Apalagi, untuk memastikan kewajaran harga setelah pembayaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Apip) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), demikian bunyi SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020, pada angka 5.

“Dalam Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten, dapat diduga telah dilakukan pendampingan oleh pihak Inspektorat, BPKP dan bahkan Kejati Banten sendir.Jika hal ini telah dilakukan maka Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten lebih mengarah kepada kebijakan atau diskresi saat terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, agar lebih fair dalam hal pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejati Banten, maka pihak-pihak yang mendampingi pengadaan masker tersebut dapat juga dimintai keterangannya,” ujarnya.

Ojat menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten, sebenarnya Inspektorat yang saat itu dipimpin oleh Kusmayadi, sudah melakukan audit dan ditemukan kemahalan harga dengan total Rp1,2 miliar, dan meminta penyedia barang untuk mengembalikan dana tersebut, akan tetapi penyedia tidak mau dan membawa kasusnya KPPU.

“Karena penyedia barang tidak juga membayar kerugian, maka APIP melanjutkan meminta pendapat ke BPKP yang kemudian muncul angka kerugian sebesar Rp1,6 miliar. ”Tapi untuk informasi itu perlu di cross check lagi,” imbuhnya.

“Jika mengacu pada kronologis kejadian tersebut dan mengacu pada Inpres Nomor 4 tahun 2020 serta SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020, kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang,” sambungnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKorupsi Pengadaan Masker
Previous Post

Koran Indoposco Edisi 31 Mei 2021

Next Post

Mulai 1 Juni Mesir Cabut Aturan Pembatasan Covid-19

Related Posts

soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
Next Post
indoposco

Mulai 1 Juni Mesir Cabut Aturan Pembatasan Covid-19

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.