• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Masker di Dinkes Banten Tanggung Jawab Penyedia Barang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 09:37
in Nusantara
indoposco

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pengadaan masker di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, saat masa pendemi Covid-19 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar terus bergulir.

Satu orang pejabat eselon III dari Dinkes Banten, dan dua orang penyedia barang atau pihak swasta, sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan dilakukan upaya paksa penahanan di Lapas Pandeglang.

BacaJuga:

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat kepada INDOPOSCO mengatakan, pengadaan barang dan jasa di awal masa pandemi dapat diketegorikan dalam kondisi darurat. Semua orang butuh Alat Perlindungan Diri (APD), dan saat itu harga barang selain tidak stabil juga langka di pasaran.

”Di awal masa Pandemi Covid-19 semua barang yang berkaitan dengan alat pelindungan diri harganya gila-gilaan, dan juga langka di pasaran, sehingga dapat dikategorikan saat itu dalam posisi darurat bencana,” ungkap Ojat kepada INDOPOSCO, Senin (31/5/2021).

Apalagi dalam kondisi darurat bencana tersebut Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan khusus tentang pengadaan barang dan jasa.Yaitu, berupa Instruksi Presiden (Inperes) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona disease 2019 (Covid -19) yang berlaku per 20 Maret 2020 lalu.

”Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Presiden secara khusus menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LKPP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,” tutur Ojat.

Dalam instruksi itu, katanya, Kepala LKPP juga ikut bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Setelah itu, Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Corona, dimana pada huruf E angka 3 huruf a dan b terlihat jelas tugas PPK dalam pengadaan barang dan jasa.

Apalagi, untuk memastikan kewajaran harga setelah pembayaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Apip) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), demikian bunyi SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020, pada angka 5.

“Dalam Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten, dapat diduga telah dilakukan pendampingan oleh pihak Inspektorat, BPKP dan bahkan Kejati Banten sendir.Jika hal ini telah dilakukan maka Pengadaan Masker di Dinkes Provinsi Banten lebih mengarah kepada kebijakan atau diskresi saat terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, agar lebih fair dalam hal pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejati Banten, maka pihak-pihak yang mendampingi pengadaan masker tersebut dapat juga dimintai keterangannya,” ujarnya.

Ojat menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten, sebenarnya Inspektorat yang saat itu dipimpin oleh Kusmayadi, sudah melakukan audit dan ditemukan kemahalan harga dengan total Rp1,2 miliar, dan meminta penyedia barang untuk mengembalikan dana tersebut, akan tetapi penyedia tidak mau dan membawa kasusnya KPPU.

“Karena penyedia barang tidak juga membayar kerugian, maka APIP melanjutkan meminta pendapat ke BPKP yang kemudian muncul angka kerugian sebesar Rp1,6 miliar. ”Tapi untuk informasi itu perlu di cross check lagi,” imbuhnya.

“Jika mengacu pada kronologis kejadian tersebut dan mengacu pada Inpres Nomor 4 tahun 2020 serta SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020, kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang,” sambungnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Nusantara

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 03:21
BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.