• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Empat Tersangka Korupsi Bantuan Kesehatan Bulukumba Ditahan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021 - 09:27
in Nusantara
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto. Foto: Antara

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Empat orang tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5).

Para tersangka masing-masing berinisial AA, selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, ER, Kasubag Keuangan, IR Bendahara Dinas Kesehatan, dan EH, sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas menjadi sopir di Dinas Kesehatan setempat.

BacaJuga:

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

“Iya benar sudah ditahan di Lapas Makassar untuk persiapan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto seperti dikutip Antara, Minggu (30/5/2021).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata dia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan rincian Rp11 miliar pada 2019 dan Rp2 miliar lebih pada 2020, dari total anggaran yang digelontorkan Kementerian Kesehatan melalui APBN senilai Rp17 miliar lebih.

Penyidik Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua para tersangka ke Kejari Bulukumba. Berkas perkara beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya digunakan dalam sidang di PN Tipikor Makassar.

“Telah diserahkan pada tanggal 27 Mei 2021, tersangka dan barang bukti, terkait dengan dana BOK Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019 dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kini disempurnakan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar, ” kata dia.

Sebanyak empat tersangka tersebut sebelum menjalani penahanan di lapas, diharuskan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, melalui isolasi mandiri dan selanjutnya dipindahkan ke ruang tahanan tipikor.

“Semua tersangka langsung dikarantina untuk isolasi mandiri di ruang admisi orientasi COVID-19 di Lapas Makassar sampai 14 hari ke depan, kemudian dipindahkan ke ruang tahanan menunggu jadwal sidang,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bulukumba selain menahan sejumlah terduga koruptor juga menyita sejumlah alat bukti, seperti rekening koran, buku catatan keluar masuk uang, dan surat pertanggungjawaban 20 puskesmas dan Dinkes Bulukumba.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa yakni sejumlah dokumen, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang dikelola Dinkes Bulukumba, termasuk satu rumah milik tersangka senilai Rp 136 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (wib)

Tags: Bantuan Kesehatan Bulukumbakorupsi BOK 2019

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.