• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPAI Tidak Benarkan Upaya Perkawinan Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:39
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elfina mengatakan, penegakan hukum jadi tantangan pada penanganan kasus pencabulan terhadap anak. Dan anak menjadi korban tidak pernah bersuara.

“Kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi bertahun-tahun, dibutuhkan keberanian anak untuk mengakui. Salah satunya karen faktor trauma,” ungkap Putu Elfina melalui gawai, Sabtu (29/5/2021).

BacaJuga:

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, menurutnya, adalah tindak pidana umum. Oleh karena itu, KPAI terus mengawal setiap penanganan kasus kekerasaan seksual terhadap anak.

“Ini bukan delik aduan. Jadi apapun upaya yang dilakukan oleh pelaku, maka itu tidak bisa menghentikan kasus tersebut,” katanya.

Ia mencontohkan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi. Dimana pelaku anak dari anggota DPRD berniat menikahi korban yang masih berusia 15 tahun.

“Tantangan lainnya, adalah kasus yang sudah ditangani kepolisian mengalami kendala seperti upaya pelaku menyelesaikan secara musyawarah atau niat pelaku lainnya,” ungkapnya.

KPAI pada kasus tersebut, menurutnya, tidak ada tawar menawar baik musyawarah atau jalan keluar lainnya, termasuk pernikahan. Karena, pernikahan kepada korban kekerasaan seksual, khususnya pada anak adalah hal yang salah.

“Penyelesaian kasus pencabulan atau pemerkosaan dengan pernikahan tidak pernah berujung baik,” ucapnya.

Karena, dikatakan dia, upaya tersebut tidak memiliki efek jera bagi para pelaku lainnya, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Harua ada langkah penegakan hukum yang jelas bagi para pelaku kasus kekerasaan seksual terhadap anak,” ungkapnya. (nas)

Tags: Kekerasan Terhadap PerempuanKPAIPelecehan Seksualperkawinan
Berita Sebelumnya

Lapas Narkotika Muara Sabak Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Berikutnya

Ulama Banten Desak Kejati Periksa Gubernur dan FSPP

Berita Terkait.

menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
karantia
Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 23:33
kereta
Nasional

Pakar TPPU Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Whoosh, Singgung Integritas Lembaga

Kamis, 27 November 2025 - 23:23
komisi-3
Nasional

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Naik Status Jadi Balantas, Dipimpin Bintang Tiga

Kamis, 27 November 2025 - 22:24
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Lepas Animator, Filmmaker, dan Komikus Indonesia ke ATF

Kamis, 27 November 2025 - 22:02
Berita Berikutnya
indoposco

Ulama Banten Desak Kejati Periksa Gubernur dan FSPP

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.