• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPAI Tidak Benarkan Upaya Perkawinan Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:39
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elfina mengatakan, penegakan hukum jadi tantangan pada penanganan kasus pencabulan terhadap anak. Dan anak menjadi korban tidak pernah bersuara.

“Kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi bertahun-tahun, dibutuhkan keberanian anak untuk mengakui. Salah satunya karen faktor trauma,” ungkap Putu Elfina melalui gawai, Sabtu (29/5/2021).

BacaJuga:

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, menurutnya, adalah tindak pidana umum. Oleh karena itu, KPAI terus mengawal setiap penanganan kasus kekerasaan seksual terhadap anak.

“Ini bukan delik aduan. Jadi apapun upaya yang dilakukan oleh pelaku, maka itu tidak bisa menghentikan kasus tersebut,” katanya.

Ia mencontohkan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi. Dimana pelaku anak dari anggota DPRD berniat menikahi korban yang masih berusia 15 tahun.

“Tantangan lainnya, adalah kasus yang sudah ditangani kepolisian mengalami kendala seperti upaya pelaku menyelesaikan secara musyawarah atau niat pelaku lainnya,” ungkapnya.

KPAI pada kasus tersebut, menurutnya, tidak ada tawar menawar baik musyawarah atau jalan keluar lainnya, termasuk pernikahan. Karena, pernikahan kepada korban kekerasaan seksual, khususnya pada anak adalah hal yang salah.

“Penyelesaian kasus pencabulan atau pemerkosaan dengan pernikahan tidak pernah berujung baik,” ucapnya.

Karena, dikatakan dia, upaya tersebut tidak memiliki efek jera bagi para pelaku lainnya, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Harua ada langkah penegakan hukum yang jelas bagi para pelaku kasus kekerasaan seksual terhadap anak,” ungkapnya. (nas)

Tags: Kekerasan Terhadap PerempuanKPAIPelecehan Seksualperkawinan

Berita Terkait.

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 

Senin, 20 April 2026 - 21:42
seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.