• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 09:59
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan menggencarkan program gempur rokok ilegal. Kali ini sinergi dilakukan oleh Bea Cukai di Semarang, Kediri, Bandung, dan Bogor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan juga untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran.

BacaJuga:

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

“DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia yang dibagikan kepada provinsi/daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%. Dalam hal ini Bea Cukai diberi kewenangan untuk memberikan penilain kinerja Pemda di bawah pengawasannya,” jelasnya.

Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi di Kecamatan Semarang Barat dan Lamper Timur secara luring di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan. Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat umum, ormas, dan perangkat desa ini, Bea Cukai Semarang menerangkan bahwa DBHCHT sudah diatur ketentuan pemanfaatannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020, sekaligus menggencarkan program gempur rokok ilegal serta memberi paparan mengenai cara mengenali rokok ilegal.

Koordinasi Untuk pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran juga dilakukan Bea Cukai Kediri yang menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri.

Di dalam rapat tersebut membahas tentang pemanfaatan dari DBHCHT yang diprioritaskan kepada tiga bidang. Prioritas pertama adalah bidang kesejahteraaan masyarakat sebanyak 50 persen. Prioritas yang kedua adalah bidang penegakan hukum sebanyak 25 persen yang meliputi program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Sedangkan prioritas ketiga adalah bidang kesehatan sebanyak 25 persen.

Selain itu, Bea Cukai Bandung juga menerima dari Pemerintah Kota Bandung guna koordinasi dan asistensi terkait perencanaan dan penganggaran alokasi DBHCHT dalam kegiatan penegakan hukum terhadap BKC ilegal. Rapat ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi masing-masing pihak dan masukan agar susunan kegiatan yang dijadwalkan dapat berjalan optimal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengunjungi Bea Cukai Bogor guna optimalisasi pemanfaatan DBHCHT. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaannya pemda dapat mengelola anggaran secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

Hatta menyampaikan, melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT dapat semakin optimal dan tepat sasaran.

“Masyarakat juga diharapkan dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan program gempur rokok ilegal,” himbau Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaiDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaudbhchtrokok ilegal

Berita Terkait.

dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.