• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dugaan Korupsi Masker, ALIPP Dorong Kejati Banten Segera Amankan Dokumen

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 18:45
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk segera mengamankan segala dokumen terkait kasus dugaan korupsi dengan modus mark up pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.

Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti menyusul adanya informasi yang beredar bahwa seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinkes Banten akan mengundurkan diri pasca ditahannya tiga tersangka oleh Kejati Banten.

BacaJuga:

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada

BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada kepada INDOPOSCO.ID, Jumat (28/5/2021) mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, seluruh pegawai khususnya PPTK dan PPK di Dinkes Banten berbondong-bondong menyatakan akan mengundurkan diri.

“Saya mendorong Kejati untuk mengambil langkah cepat mengamankan barang bukti,” ujar Uday.

Lebih jauh, Uday megatakan kalau dilihat kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini adalah mark up (penggelumbungan) harga.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengeruk duit negara yakni dengan mengubah Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per piece masker menjadi Rp120 ribu per piecr. Harga masker kemudian jadi menggelembung hingga selisih Rp50 ribu per piece.

“Penggelembungan harga ini tentu diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini kepala Dinkes Banten. Saya percaya pihak Penyidik Kejati Banten bisa melihat persoalan ini secara mudah. Tidak mungkin mark up itu terjadi kalau tanpa persetujuan kepala Dinkes Banten. Karena itu, Kejati Banten diminta untuk tidak tebang pilih,” tegas Uday.

Uday mengungkapkan, pihaknya yakin dan percaya tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang sangat solid tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

“Siapan pun yang terlibat merampok uang rakyat apalagi di saat pandemi seperti ini harus dihukum. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa,” tegas Uday.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejati Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di masa Pandemi Covid-19 pada Dinkes Provinsi Banten di Lapas Pandeglang hingga 20 hari ke depan. Ketiga tersangka yakni tersangka berinisial WF dari PT RAM dan tersangka AS yang menerima subkon pengadaan masker.

Satu tersangka lain berinisial LS merupakan PPK pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 piece bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.

Ketiganya dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.

“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Asep mengatakan fakta di lapangan ditemukan bahwa pekerjaan tersebut juga disubkonkan kepada pihak lain. “Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Kajati.

Terkait Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Kajati akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pihak lain yang layak bertanggung jawab terhadap tindak pidana rasuah tersebut.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajati akan meninjau lebih lanjut. “Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya. (dam)

Tags: ALIPPkejati bantenKorupsi Masker

Berita Terkait.

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Nusantara

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:01
BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan
Nusantara

BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:24
Barbuk
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025-2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:46
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Cilacap Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Ekspedisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:26
BKSDA
Nusantara

BBKSDA Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Konflik Beruang Madu dengan Warga di Kabupaten Pelalawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2174 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.