• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Banten Darurat Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 - 23:20
in Nusantara
indoposco

Penggiat anti korupsi Banten, Uday Suhada 

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggiat anti korupsi Banten Uday Suhada menilai, sejak Povinsi Banten yang dikenal sebagai daerah berakhlakul karimah kini jadi daerah darurat korupsi. Setidaknya dalam sebulan terakhir sudah lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyandang status tersangka dan ditahan karena terlibat berbagai kasus korupsi.

Mirisnya, kasus yang menjerat pejabat Banten tersebut berkaitan dengan uang pembinaan akhlak, yakni, bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes), dan nyawa di masa pendemi Covid 1 yaitu korupsi pengadaan masker.

BacaJuga:

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Menurut Uday, Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy jelas dalam kondisi darurat korupsi.

“Ucapan berulang yang disampaikan Gubernur Wahidin Halim soal anti korupsi di berbagai kesempatan, berbanding terbalik dengan fakta saat ini. Semua argumentasi itu rontok seketika. Bayangkan, tiga kasus korupsi besar sekaligus ditangani Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Uday kepada INDOPOSCO, Kamis (27/5/2021).

Ia menjelaskan, diawali kasus Hibah Ponpes yang dia laporkan pada tanggal 14 April lalu, Kejati Banten bergerak cepat sehingga tiga tersangka awal ditetapkan. Tak lama kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dihajar, dengan menetapkan Samad sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menganugerahkan opini  WTP atas pengelolaan APBD Banten keenam kalinya, Kejati kembali meningkatkan status kasus pengadaan Masker di Dinkes Banten dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Dan hari ini Kamis (27/5) Kejati langsung menetapkan 3 tersangka, LS seorang PPK, AS dan WF pihak penyedia barang dari PT.RAM,” cetusnya.

Uday mengaku salut, hormat dan mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang dikomandani oleh Asep Nana Mulyana. “Tiga kasus korupsi besar ditangani berbarengan. Hibah Ponpes, Pengadaan Lahan Samsat Malingping, dan Pengadaan Masker Dinkes,’” cetusnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap fokus mengawal korupsi Hibah Ponpes tersebut. “Sebab selain nilainya yang ratusan miliar rupiah (tahun APBD 2018 senuilai Rp66 miliar, dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar), juga menyangkut marwah ulama dan santri di Banten. Para pimpinan Ponpes penerima Hibah dirampok oleh sejumlah oknum perampok uang rakyat,’’ tegasnya.

Informasi yang didapatkan INDOPOSCO, buntut ditahannya LS sebagai PPK di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, para PPK dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas yang bertanggung jawab menangulangi pandemi Covid-19 tersebut akan membuat surat peryataan mundur.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, dr Ati Pramudji Hastuti yang sepanjang hari diperiksa oleh Kejati Banten yang dikonfirmasi terkait adanya isu mundurnya seluruh PPK dan PPTK di OPD yang dipimpinnya tidak merespon pesan WhatsApp yang  dikirim sudah dibaca dengan tanda dua centang. Demikian juga, saat ditelepon. (yas)

Tags: BantenKasus Lahan Samsat MalingpingkorupsiKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1560 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.