• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ajukan Justice Collaborator, Janji Bongkar Dalang Korupsi Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:41
in Nasional
Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan.

Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten berinisial IS, Alloy Ferdinan mengaku kliennya telah mengajukan Justice Collaborator (JC) guna membongkar kisruh dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), yang kini digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Diketahui, Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sebab, Alloy beranggapan kliennya hanya sebuah korban dari kebijakan. Mengingat pada penganggarannya saat itu telah melewati batas. Namun hal itu dipaksakan sesuai pertimbangan dan arahan pimpinannya.

“Pak irvan sebagai Kabiro Kesra dana hibah 2018-2020. Dia menjalankan ini berdasarkan arahan pertimbangan dari Gubernur Banten. Yang hibah masuk 2018 dari FSPP. Ada 2 proposal masuk, dan dikonsultasikan ke gubernur dan dianggarkan 2018. Itu sudah melewati waktu penganggaran itu, yang secara hukum melewati penganggarannya,” katanya kepada media, Kamis (27/5/2021).

Padahal waktu itu, kliennya telah memberikan masukan agar dianggarkan tahun berikutnya, meskipun sudah bagian dari program Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kepala Biro sudah beberapa kali memberikan masukan ke kepala daerah, karena ini masuk program Pemprov, maka pemberian hibah tetap dijalankan. Saya sampaikan bahwa kalien saya korban, karena Kepala Biro Kesra (IS) tidak memiliki kepentingan terhadap hibah buat pesantren. Ini sebagai wujud perhatian dia kepada kyai terlebih dapat perintah dari atasannya,” ungkapnya.

Untuk itu, kliennya akan bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mengungkap detail kasus dana hibah. Materi akan disampaikan dengan terang benderang baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.

Sehingga, bantuan dana hibah Ponpes berikutnya tidak lagi dilakukan pemotongan atau bermasalah. Terlebih, pesantren dinilai butuh bantuan dari pemerintah dalam rangka menunjang pendidikan non formal.

“Dengan dia (Irvan) memohon Justice Collaborator udah pasti (akan membongkar). Selanjutnya akan membongkar ini semua , tahapannya gimana, nanti tertuang dalam kesaksian maupun persidangan nanti,” jelasnya. (son)

Tags: Justice CollaboratorKorupsi Hibah PonpesPemprov Banten

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.