• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ajukan Justice Collaborator, Janji Bongkar Dalang Korupsi Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:41
in Nasional
Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan.

Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten berinisial IS, Alloy Ferdinan mengaku kliennya telah mengajukan Justice Collaborator (JC) guna membongkar kisruh dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), yang kini digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Diketahui, Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

BacaJuga:

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menangkap Pergeseran Dunia

Sebab, Alloy beranggapan kliennya hanya sebuah korban dari kebijakan. Mengingat pada penganggarannya saat itu telah melewati batas. Namun hal itu dipaksakan sesuai pertimbangan dan arahan pimpinannya.

“Pak irvan sebagai Kabiro Kesra dana hibah 2018-2020. Dia menjalankan ini berdasarkan arahan pertimbangan dari Gubernur Banten. Yang hibah masuk 2018 dari FSPP. Ada 2 proposal masuk, dan dikonsultasikan ke gubernur dan dianggarkan 2018. Itu sudah melewati waktu penganggaran itu, yang secara hukum melewati penganggarannya,” katanya kepada media, Kamis (27/5/2021).

Padahal waktu itu, kliennya telah memberikan masukan agar dianggarkan tahun berikutnya, meskipun sudah bagian dari program Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kepala Biro sudah beberapa kali memberikan masukan ke kepala daerah, karena ini masuk program Pemprov, maka pemberian hibah tetap dijalankan. Saya sampaikan bahwa kalien saya korban, karena Kepala Biro Kesra (IS) tidak memiliki kepentingan terhadap hibah buat pesantren. Ini sebagai wujud perhatian dia kepada kyai terlebih dapat perintah dari atasannya,” ungkapnya.

Untuk itu, kliennya akan bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mengungkap detail kasus dana hibah. Materi akan disampaikan dengan terang benderang baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.

Sehingga, bantuan dana hibah Ponpes berikutnya tidak lagi dilakukan pemotongan atau bermasalah. Terlebih, pesantren dinilai butuh bantuan dari pemerintah dalam rangka menunjang pendidikan non formal.

“Dengan dia (Irvan) memohon Justice Collaborator udah pasti (akan membongkar). Selanjutnya akan membongkar ini semua , tahapannya gimana, nanti tertuang dalam kesaksian maupun persidangan nanti,” jelasnya. (son)

Tags: Justice CollaboratorKorupsi Hibah PonpesPemprov Banten

Berita Terkait.

jagung
Nasional

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:08
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.