• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aneh Kalau Ada yang Menuduh Gubernur Banten Terlibat Korupsi Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:27
in Nusantara
indoposco

Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Agus Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Agus Setiawan menyebut aneh jika ada pihak yang menuduh kliennya terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), yang kini digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Mengingat secara prosedur, perencanaan pencairan dana bantuan itu sudah sesuai. Sehingga, sangat disayangkan jika ada yang menuduh orang nomor satu di Banten turut andil.

BacaJuga:

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

“Ini mah kaitannya dengan style pembelaan, memang ada pengacara yang langsung nyerang pihak lain. Tapi kalau saya lebih suka begini, Pergub baik 2017 dan 2018 rancangan penyaluran baik yang 2019, 2020, itukan pasti bersumber dari peraturan yang lebih tinggi dan pasti dengan Undang-undang (UU). Aturan gubernur tidak boleh kurang dari UU, misalnya ada isu bahwa gubernur membolehkan tidak ada monitoring. Lah bagaimana, sementara itu peraturannya jelas,” kata Agus, Selasa (25/5/2021).

Meskipun secara faktanya ada korupsi lantaran dana hibah dipotong oleh oknum, maka dari perencanaan sudah terlihat tidak ada keterlibatan gubernur. Sebab, dananya sudah ditransferkan melalui rekening penerima. Kecuali, ada intruksi langsung dari Wahidin Halim (WH) untuk melakukan pemotongan.

“Untuk menyebut sebuah peristiwa hukum, misalnya gubernur dituduh nih melakukan sesuatu dan kemudian menjadi salah. Berarti ada sebuah peristiwa yang ingin diungkapkan. Kalau ada pastikan titiknya dimana titik benturan itu, berarti aturan gubernur dan pelaksanaan. Rangkaian itu terjadi puluhan step, berarti kalau step kesalahannya ada di pemotongan pasca pencairan, maka dimana ada korelasi gubernur di situ, kecuali gubernur memerintahkan, hey loe potong semua untuk gue,” ungkapnya.

Ia menyarankan kepada Alloy sebagai kuasa hukum mantan Kepala Biro Kesra berinisial IS, untuk mengumpulkan bahan pembelaan di persidangan nanti, dari pada harus mengeluarkan isu yang tidak teruji kebenarannya.

“Saya sebenarnya aneh saja, lebih baik pengetahuan tentang perkara ini dikumpulkan sedemikian rupa untuk membela kliennya. Bukan rumbat rampet ke sana sini, jadi nggak bijaksanalah. Karena buat kita clear, biarpun ada benturan itu bukan di peraturan gubernurnya tapi mungkin pasca pencairan. Ini ranah penyidikan dan teknologi sudah sangat canggih, mereka (Kejati) paham dengan penyidikan,” paparnya.

Terlebih, sambung dia, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes mencuat karena dilaporkan oleh Gubernur WH sendiri. Maka seharusnya diapresiasi, bukan malah dituduh.

“Karena sudah jadi atensi gubernur, tegakan aturan setegak-tegaknya, ini malah gubernur dituduh yang nggak-nggak. Saya mengajak masyarakat agar arif dan biarkan Kejati bekerja secara profesional,” ujarnya.

Saat ditanya kesiapan kliennya diperiksa jika dibutuhkan, Agus menjawab, sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, wajib bersedia apabila diperlukan untuk menyampaikan kebenaran sebagai saksi.

“Ada kewajiban setiap warga negara pada saat dibutuhkan menjadi saksi, harus menaati atau bersedia dijadikan saksi, apabila dia memiliki pengetahuan. Kalau nggak hadir malah salah,” pungkasnya. (son)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7139 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.