• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:01
in Nasional
indoposco Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus kawal optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah dengan menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, diantaranya Jakarta, Surakarta dan Jambi.

Bertempat di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

BacaJuga:

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengawal pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai yang mengatur mengenai penilaian kinerja terkait penegakan hukum, yang meliputi koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah yang akan dinilai Kantor Bea Cukai di wilayahnya,” jelas Decy.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan latar belakang penilaian capaian kinerja yang merupakan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 kepada DJBC untuk menilai Kinerja Pemerintah Daerah di bidang penegakan hukum.

Selanjutnya, kata Decy, Bea Cukai menyampaikan tahapan penilaian yang diawali dengan rencana kegiatan program dan bobot penilaian tiap kegiatan/informasi.

Decy berharap koordinasi dengan Bea Cukai terkait rencana kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan DBHCHT ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga dapat memperoleh poin maksimal dalam pengolaan dan penilaian kinerja DBHCHT tahun ini.

Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Sementara itu, Pemkot Surakarta melalui Bagian Perekonomian turut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 35 Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah (OPD) pengampu DBHCHT dan perwakilan dari beberapa kecamatan di wilayah Surakarta.

Diharapkan dengan diselenggarakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan persamaan persepsi bagi setiap OPD di Pemkot Surakarta yang menjalankan kegiatan DBHCHT.

Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Jambi dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Melalui sinergi dan komunikasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda dapat semakin optimal. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhchtpemda

Berita Terkait.

sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14
haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3587 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.