• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:01
in Nasional
indoposco Langkah Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus kawal optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah dengan menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, diantaranya Jakarta, Surakarta dan Jambi.

Bertempat di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

BacaJuga:

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande.

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengawal pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai yang mengatur mengenai penilaian kinerja terkait penegakan hukum, yang meliputi koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah yang akan dinilai Kantor Bea Cukai di wilayahnya,” jelas Decy.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan latar belakang penilaian capaian kinerja yang merupakan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 kepada DJBC untuk menilai Kinerja Pemerintah Daerah di bidang penegakan hukum.

Selanjutnya, kata Decy, Bea Cukai menyampaikan tahapan penilaian yang diawali dengan rencana kegiatan program dan bobot penilaian tiap kegiatan/informasi.

Decy berharap koordinasi dengan Bea Cukai terkait rencana kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan DBHCHT ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga dapat memperoleh poin maksimal dalam pengolaan dan penilaian kinerja DBHCHT tahun ini.

Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Sementara itu, Pemkot Surakarta melalui Bagian Perekonomian turut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 35 Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah (OPD) pengampu DBHCHT dan perwakilan dari beberapa kecamatan di wilayah Surakarta.

Diharapkan dengan diselenggarakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan persamaan persepsi bagi setiap OPD di Pemkot Surakarta yang menjalankan kegiatan DBHCHT.

Sosialisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Jambi dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Melalui sinergi dan komunikasi ini diharapkan pemanfaatan DBHCHT oleh Pemda dapat semakin optimal. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhchtpemda

Berita Terkait.

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Nasional

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande.

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
UKW
Nasional

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Babe Haikal: Halal Jadi “Bahasa” Universal, 48 Negara Merapat di H20

Sabtu, 19 September 2026 - 08:31
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Jumat, 18 September 2026 - 22:35

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5526 shares
    Share 2210 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.