• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

WN Tiongkok Masuk Indonesia, Pengamat: Pemerintah Harus Tunjukkan Rasa Keadilan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Mei 2021 - 11:21
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. ANTARA/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan larangan mudik dan kebijakan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia merupaka dua kebijakan yang berbeda. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Jehansyah Siregar menanggapi masuknya warga negara (WN) Tiongkok ke Indonesia melalui gawai, Sabtu (8/5/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan larangan mudik sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 di daerah. Sementara, masuknya WN Tiongkok tersebut berkaitan dengan ketenagakerjaan.

BacaJuga:

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

“Seharusnya dari sisi ketenagakerjaan ini ditahan dulu. jangan bersamaan dengan kebijakan larangan mudik. Jadi muncul persepsi di masyarakat pemerintah membebaskan,” katanya.

Semestinya, dikatakan Jehansyah, kebijakan masuknya WN Tiongkok tersebut dilakukan pascalebaran.

Kendati saat tiba di Indonesia, para WN Tiongkok tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Seperti kepemilikan izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap.

“Ini (prosedur yang diterapkan di bandara) harus ketat. Karena pada saat yang sama dalam negeri pemerintah melakukan penyekatan larangan mudik lebaran. Ini soal rasa keadilan, jadi harus ditunjukan,” ujarnya.

Seperti, dia contohkan, masa karantina bagi para WN Tiongkok tersebut. Apabila pada saat ini, masa karantina harus sepuluh hari, karena dengan lima hari saja itu tidak cukup. Sehingga tidak menimbulkan persepsi publik pemerintah membiarkan WNA bebas masuk ke Indonesia. (nas)

Tags: covid-19Larangan WNA Masuk IndonesiaWN Tiongkok
Berita Sebelumnya

Tim Mercedes Tak Akan Depak Valtteri Bottas

Berita Berikutnya

Candi Borobudur Ditutup Sementara pada 8-17 Mei 2021

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.19.37
Nasional

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.16.04
Nasional

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.14.27
Nasional

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:18
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.50.37
Nasional

Pendidikan Tinggi Tak Boleh Tertinggal dari Dinamika Global, Begini Kata Brian

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:26
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.49.17
Nasional

KKP Salurkan Alat Pembersih Air untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:06
Berita Berikutnya
indoposco

Candi Borobudur Ditutup Sementara pada 8-17 Mei 2021

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.