• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Kunjung Terima Salinan Putusan, Pengacara Riva Siahaan dkk Surati PN Jakarta Pusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Maret 2026 - 17:27
in Nasional
Jeffry-Andrea-Suratin

Jeffry Andrea Suratin, ketua tim hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, mengirimkan surat permohonan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil lantaran pihak pengacara belum menerima dokumen fisik putusan meski vonis telah dibacakan lebih dari dua minggu lalu.

Juru bicara dari tim pengacara, Pahrur Dalimunthe, mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut. Ia mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyusunan pertimbangan hakim.

BacaJuga:

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menangkap Pergeseran Dunia

“Ini ada apa? Jadi yang kemarin dibacain di sidang putusan itu apa? Atau diputus dulu baru disusun pertimbangannya?” jelas Pahrur dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Pahrur menambahkan, putusan yang tidak diberikan lebih dari dua minggu setelah dibacakan menjadi pertanyaan besar.

Menurutnya, fakta persidangan melalui rekaman sudah menunjukkan para terdakwa tidak bersalah, tidak memiliki niat jahat (mens rea), dan tidak menikmati aliran dana sepeser pun—hal yang juga diakui oleh jaksa dalam tuntutannya.

“Atau mungkin majelis bingung mencari argumentasi karena fakta sesuai rekaman sudah terang benderang membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah, tidak ada yang dilanggar, tidak ada mens rea, tidak menikmati sepeserpun,” urainya.

Ketua tim hukum, Jeffry Andrea Suryatin, dalam suratnya menyatakan salinan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding sebagai langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 277 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salinan putusan harus diberikan kepada terdakwa atau advokatnya atas permintaan.

“Hingga tanggal hari ini, kami maupun klien kami masih belum mendapatkan Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,” tulis Jeffry dalam surat permohonannya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2/2026). Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dua terdakwa lainnya, Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) serta Edward Corne (eks VP Trading Operations), juga mendapatkan vonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Ketiga terdakwa secara resmi telah menyatakan banding pada 4 Maret 2026 karena menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tim hukum mengklaim tindakan para terdakwa justru memberikan efisiensi bagi Pertamina sebesar USD24 juta dan menghasilkan keuntungan terbesar bagi perusahaan pada periode 2022-2023.

Selain itu, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menyatakan tidak ada kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam tindakan para terdakwa. (srv)

Tags: korupsiKorupsi Minyak Mentahpn jakpusRiva Siahaan

Berita Terkait.

jagung
Nasional

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:08
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4703 shares
    Share 1881 Tweet 1176
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.