• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Kunjung Terima Salinan Putusan, Pengacara Riva Siahaan dkk Surati PN Jakarta Pusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Maret 2026 - 17:27
in Nasional
Jeffry-Andrea-Suratin

Jeffry Andrea Suratin, ketua tim hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, mengirimkan surat permohonan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil lantaran pihak pengacara belum menerima dokumen fisik putusan meski vonis telah dibacakan lebih dari dua minggu lalu.

Juru bicara dari tim pengacara, Pahrur Dalimunthe, mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut. Ia mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyusunan pertimbangan hakim.

BacaJuga:

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

“Ini ada apa? Jadi yang kemarin dibacain di sidang putusan itu apa? Atau diputus dulu baru disusun pertimbangannya?” jelas Pahrur dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Pahrur menambahkan, putusan yang tidak diberikan lebih dari dua minggu setelah dibacakan menjadi pertanyaan besar.

Menurutnya, fakta persidangan melalui rekaman sudah menunjukkan para terdakwa tidak bersalah, tidak memiliki niat jahat (mens rea), dan tidak menikmati aliran dana sepeser pun—hal yang juga diakui oleh jaksa dalam tuntutannya.

“Atau mungkin majelis bingung mencari argumentasi karena fakta sesuai rekaman sudah terang benderang membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah, tidak ada yang dilanggar, tidak ada mens rea, tidak menikmati sepeserpun,” urainya.

Ketua tim hukum, Jeffry Andrea Suryatin, dalam suratnya menyatakan salinan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding sebagai langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 277 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salinan putusan harus diberikan kepada terdakwa atau advokatnya atas permintaan.

“Hingga tanggal hari ini, kami maupun klien kami masih belum mendapatkan Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,” tulis Jeffry dalam surat permohonannya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2/2026). Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dua terdakwa lainnya, Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) serta Edward Corne (eks VP Trading Operations), juga mendapatkan vonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Ketiga terdakwa secara resmi telah menyatakan banding pada 4 Maret 2026 karena menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tim hukum mengklaim tindakan para terdakwa justru memberikan efisiensi bagi Pertamina sebesar USD24 juta dan menghasilkan keuntungan terbesar bagi perusahaan pada periode 2022-2023.

Selain itu, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menyatakan tidak ada kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam tindakan para terdakwa. (srv)

Tags: korupsiKorupsi Minyak Mentahpn jakpusRiva Siahaan

Berita Terkait.

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat
Nasional

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:42
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:12
ky
Nasional

Keliru Pakai Dasar Hukum, Advokat Laporkan 6 Hakim ke KY

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02
kemenag'
Nasional

Siswa tak Terpapar Budaya LGBTQ, Wamenag: Kami Susun Materi Pendidikan Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:07
anom
Nasional

Anggota Polri di KPK Terjerat Kasus Bupati Pemalang, Lembaga Janji Introspeksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1623 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3070 shares
    Share 1228 Tweet 768
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.