• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usai Divonis 4 Tahun, Eks Anggota BPK Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 7 Mei 2021 - 22:53
in Nasional
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pengusaha dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada Kamis (6/5/2021) jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

BacaJuga:

Ratusan Ribu Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR RI: Ringankan Beban Pemda

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, DPD RI: Kebijakan Penuhi Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan

Rizal Djalil divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 26 April 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rizal dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rizal divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Apalagi, kata dia, hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang meminta Rizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar karena menilai suap yang diterima Rizal tidak merugikan keuangan negara dan berasal dari pribadi Leonardo Jusminarta.

Hakim juga tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik seperti tuntutan JPU KPK karena menilai bahwa hukuman badan sudah memberikan efek jera. Dalam perkara tersebut, Rizal Djalil memanggil Direktur PSPAM Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten. Namun, Natsir mengatakan bahwa proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya, Leonardo dan sepupunya, Febi, datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 pada tahun anggaran 2017—2018 yang lokasi pengerjaannya di Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur yang totalnya Rp75,835 miliar.

Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100.000 dolar Singapura dan 20.000 dolar AS sambil berkata: “Ini titipan ‘dokumen’ dari Pak Leo” seperti dikutip Antara.

Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut, lalu menukarkan uang 100.000 dolar Singapura itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Transmart Cilandak sambil berkata: “Titip ini buat ayah.” Sementara itu, uang 20.000 dolar AS dari Leonardo untuk keperluan pribadi Febi Festia. (aro)

Tags: BPKkorupsiKPK

Berita Terkait.

fikri
Nasional

Ratusan Ribu Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR RI: Ringankan Beban Pemda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:08
kemendes
Nasional

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:23
sultan
Nasional

PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, DPD RI: Kebijakan Penuhi Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11
Yohanes-Tola
Nasional

Pimpin PMKRI 2026-2028, Yohanes Tola Serukan Rekonsiliasi dan Solidaritas untuk Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:06
Pengurus-AMKI
Nasional

Dadang Rachmat Gantikan Tundra Meliala sebagai Ketua Umum AMKI Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45
UNTAR
Nasional

PKKMB Untar 2026, Membuka Langkah Mahasiswa Baru Menjelajahi Peluang Tanpa Batas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.