INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengumumkan pelarangan mudik lebaran pada Idulfitri 1442 Hijriah. Kebijakan itu bermaksud mencegah mata rantai penularan Covid-19.
Meski demikian, tempat wisata masih dibolehkan unutk tetap buka. Masyarakat tidak dilarang mengunjungi destinasi wisata. Untuk di Banten, warga Tangerang Raya dilarang berwisata ke Banten Selatan dan Banten Utara.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku telah mengluarkan Surat Edaran (SE) kepada pelaku wisata untuk mematuhi aturan yang diteapkan pemerintah. Salah satunya menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
“Di wisata kita sudah mengeluarkan edaran, untuk hotel sudah jelas. Menerima tamu harus dari wilayahnya, kapasitas tidak boleh full,” katanya kepada media, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, bagi hotel ada pelarangan tambahan. Di antaranya tidak boleh membuka kolam renang dan wajib menyediakan kamar isolasi mandiri pengunjung.
Bagi wisatawan yang akan menginap di hotel, harus menunjukan hasil swab antigen terbaru. Hal itu unutk memberikan kepastian tidak tertular Coovid-19. Jika ditemukan pengunjung yang positif, akan diisolasi atau dirujuk ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
“Kemudian menerima tamu yang nginep membawa swab antigen, menutup kolam renang, hotel menyediakan kamar isolasi. Bila ada tamu yang menginap, hasil swab antigen dan itu reaktif 2 hari harus disimpan 2 hari sambil menunggu hasil PCR. Kalau positif, nanti bisa ke RSDP dan Dinkes berkoordinasi apakah akan dipulangkan ke daerah asal tamu ini,” jelasnya. (son)











