• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Wisata Dibuka, Hotel Wajib Sediakan Kamar Isolasi dan Menutup Kolam Renang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 16:10
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengumumkan pelarangan mudik lebaran pada Idulfitri 1442 Hijriah. Kebijakan itu bermaksud mencegah mata rantai penularan Covid-19.

Meski demikian, tempat wisata masih dibolehkan unutk tetap buka. Masyarakat tidak dilarang mengunjungi destinasi wisata. Untuk di Banten, warga Tangerang Raya dilarang berwisata ke Banten Selatan dan Banten Utara.

BacaJuga:

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku  telah mengluarkan Surat Edaran (SE) kepada pelaku wisata untuk mematuhi aturan yang diteapkan pemerintah. Salah satunya menyediakan fasilitas protokol kesehatan.

“Di wisata kita sudah mengeluarkan edaran, untuk hotel sudah jelas. Menerima tamu harus dari wilayahnya, kapasitas tidak boleh full,” katanya kepada media, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, bagi hotel ada pelarangan tambahan. Di antaranya tidak boleh membuka kolam renang dan wajib menyediakan kamar isolasi mandiri pengunjung.

Bagi wisatawan yang akan menginap di hotel, harus menunjukan hasil swab antigen terbaru. Hal itu unutk memberikan kepastian tidak tertular Coovid-19. Jika ditemukan pengunjung yang positif, akan diisolasi atau dirujuk ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.

“Kemudian menerima tamu yang nginep membawa swab antigen, menutup kolam renang, hotel menyediakan kamar isolasi. Bila ada tamu yang menginap, hasil swab antigen dan itu reaktif 2 hari harus disimpan 2 hari sambil menunggu hasil PCR. Kalau positif, nanti bisa ke RSDP dan Dinkes berkoordinasi apakah akan dipulangkan ke daerah asal tamu ini,” jelasnya. (son) 

Tags: hotelisolasikolam renangpemkab serangwisata

Berita Terkait.

phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.