• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Hibah Ponpes, Kejati Banten Diminta Tidak Tebang Pilih

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 10:13
in Daerah
indoposco

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas kasus dana hibah pondok pesantren (Ponpes) secara profesional dan tidak tebang pilih.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), aktivis sosial, mahasiswa dan akademisi

BacaJuga:

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Mereka menilai rasa keadilan publik akan terusik manakala kasus ini hanya terhenti di tiga tersangka sebagai aktor di lapangan.

“Publik kemudian bertanya, laporan sekelas Gubernur Banten hanya sanggup memenjarakan tenaga honorer. Sangat menggelikan,” tegas Direktur Mata Banten,
Irwan Hermawan, melalui keterangan tertulis yang diterima INDOPOSCO.ID, Rabu (5/5/2021).

Irwan menjelaskan, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes Provinsi Banten senilai Rp 117 miliar, pada tahun anggaran 2020.

Ketiga tersangka tersebut adalah AS, pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah di Kabupaten Pandeglang; AG, honorer pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten; dan ES, dari pihak swasta.

Irwan menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil Banten mendesak Kejati Banten untuk menguak kasus tersebut hingga ke level pembuat kebijakan.

“Karena sangat tidak masuk akal, seorang tenaga honorer dengan mudah melakukan tindak kejahatan dari anggaran yang terbilang sangat besar. Apalagi peran itu dia lakukan lewat persekongkolan dengan pengurus Ponpes. Jelas sangat janggal,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi dan penggiat sosial, Ikhsan Ahmad mengatakan, berdasarkan telaahan yang telah dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Banten, setidaknya ada enam pemangku kebijakan yang harus diusut dan dimintai pertangungjawabannya.

Menurut Ikhsan, Gubernur Banten Wahidin Halim adalah orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawabannya.

Diduga kuat, kata Ikhsan, pemberian bantuan kepada Ponpes ini adalah langkah Wahidin Halim untuk mengkapitalisasi dukungan politik dari Ponpes.

“Dugaan tersebut sangat kuat karena penganggaran hibah tersebut juga terjadi pada tahun 2021 dengan nilai Rp 161,680 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 4.042 Ponpes yang tergabung ke dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten. Pemprov Banten juga memberikan bantuan operasional kepada FSPP Rp 500 juta,” ujar Ikhsan.

Karena itu, tegas Ikhsan, sebagai pemangku kebijakan tertinggi, Wahidin Halim layak dimintai pertangungjawaban pidana dari persitiwa ini.

Selanjutnya, kata Ikhsan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar. Sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda Al Muktabar bertangung jawab penuh atas pengalokasian pendapatan dan belanja yang diusulkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ikhsan menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan bahwa penerima hibah harus sudah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun.

“Ketua TAPD lalai tidak melakukan verifikasi secara detail dan teliti. Pasal 8 ayat 3, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 menyebutkan, kepala OPD harus menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD,” ujarnya.

Lebih jauh Ikhsan mengatakan, kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Banten juga harus diusut dan dimintai pertanggungjawabannya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh Biro Kesra Pemprov Banten tidak melakukan verifikasi ke lapangan atau survei lokasi. Karena itu kepala Biro Kesra harus diusut tuntas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Ikhsan juga meminta Kejati mengusut presidium FSPP Banten. Dia mengungkapkan, dari hasil penelusuran, ditemukan informasi bahwa pengurusan akte notaris Ponpes dilakukan secara kolektif.

“Kami menemukan data tertulis dari oknum organisasi tersebut yang mengkoordinir pengurusan akte notaris lebih dari 70 Ponpes di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Biaya pembuatan akte notaris untuk setiap Ponpes senilai Rp 2,5 juta. Ada pula pengakuan dari salah satu pegelola Ponpes di kecamatan tertentu di Kabupaten Serang yang menerima tidak secara utuh. Yang bersangkutan mengaku hanya menerima Rp 18 juta,” katanya.

Ikhsan juga menyoroti peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten. Dipastikan, Banggar mengetahui secara detail tentang usulan dan penetapan hibah Ponpes yang dilakukan dua kali tahun anggaran tersebut. Yakni mulai tahun 2020 dan berlanjut ke tahun 2021.

“Seharusnya DPRD menjadikan ini sebagai perhatian khusus,” ujarnya.

Terakhir, Ikhsan mempertanyakan peran tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten.

Ikhsan mengatakan, KPK bersama Pemprov Banten telah membuat aplikasi e-hibah bansos dengan alamat website https://ehibahbansos.bantenprov.go.id/, dan aplikasi itu terhubung (link) dengan aplikasi KPK bernama Jaga Hibah. Ini artinya, tim Korsupgah KPK membuat sistem ini agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Namun, faktanya justru terjadi sebaliknya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) JRDP, Iing Ikhwanudin meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) agar serius dalam melakukan pendampingan kinerja Kejati Banten dalam mengusut kasus dugaan korupsi hibah Ponpes.

“Kalau sampai Kejati Banten tidak menelusuri kasus tersebut hingga ke level pembuat kebijakan, layak jika kemudian publik menuding ada diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan,” tegasnya.

Iing juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar meninjau kinerja Korsupgah di Provinsi Banten. “Terlebih, aplikasi Jaga Hibah terbukti tidak mampu mendeteksi adanya celah pelanggaran,” pungkasnya. (dam)

Tags: Dana Hibah Ponpeskejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25
bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02
longsor
Daerah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Senin, 14 September 2026 - 10:20
gempa
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Senin, 14 September 2026 - 08:25

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.