INDOPOSCO.ID – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas kasus dana hibah pondok pesantren (Ponpes) secara profesional dan tidak tebang pilih.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), aktivis sosial, mahasiswa dan akademisi
Mereka menilai rasa keadilan publik akan terusik manakala kasus ini hanya terhenti di tiga tersangka sebagai aktor di lapangan.
“Publik kemudian bertanya, laporan sekelas Gubernur Banten hanya sanggup memenjarakan tenaga honorer. Sangat menggelikan,” tegas Direktur Mata Banten,
Irwan Hermawan, melalui keterangan tertulis yang diterima INDOPOSCO.ID, Rabu (5/5/2021).
Irwan menjelaskan, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes Provinsi Banten senilai Rp 117 miliar, pada tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah AS, pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah di Kabupaten Pandeglang; AG, honorer pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten; dan ES, dari pihak swasta.
Irwan menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil Banten mendesak Kejati Banten untuk menguak kasus tersebut hingga ke level pembuat kebijakan.
“Karena sangat tidak masuk akal, seorang tenaga honorer dengan mudah melakukan tindak kejahatan dari anggaran yang terbilang sangat besar. Apalagi peran itu dia lakukan lewat persekongkolan dengan pengurus Ponpes. Jelas sangat janggal,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi dan penggiat sosial, Ikhsan Ahmad mengatakan, berdasarkan telaahan yang telah dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Banten, setidaknya ada enam pemangku kebijakan yang harus diusut dan dimintai pertangungjawabannya.
Menurut Ikhsan, Gubernur Banten Wahidin Halim adalah orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawabannya.
Diduga kuat, kata Ikhsan, pemberian bantuan kepada Ponpes ini adalah langkah Wahidin Halim untuk mengkapitalisasi dukungan politik dari Ponpes.
“Dugaan tersebut sangat kuat karena penganggaran hibah tersebut juga terjadi pada tahun 2021 dengan nilai Rp 161,680 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 4.042 Ponpes yang tergabung ke dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten. Pemprov Banten juga memberikan bantuan operasional kepada FSPP Rp 500 juta,” ujar Ikhsan.
Karena itu, tegas Ikhsan, sebagai pemangku kebijakan tertinggi, Wahidin Halim layak dimintai pertangungjawaban pidana dari persitiwa ini.
Selanjutnya, kata Ikhsan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar. Sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda Al Muktabar bertangung jawab penuh atas pengalokasian pendapatan dan belanja yang diusulkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ikhsan menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan bahwa penerima hibah harus sudah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun.
“Ketua TAPD lalai tidak melakukan verifikasi secara detail dan teliti. Pasal 8 ayat 3, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 menyebutkan, kepala OPD harus menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD,” ujarnya.
Lebih jauh Ikhsan mengatakan, kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Banten juga harus diusut dan dimintai pertanggungjawabannya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh Biro Kesra Pemprov Banten tidak melakukan verifikasi ke lapangan atau survei lokasi. Karena itu kepala Biro Kesra harus diusut tuntas,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ikhsan juga meminta Kejati mengusut presidium FSPP Banten. Dia mengungkapkan, dari hasil penelusuran, ditemukan informasi bahwa pengurusan akte notaris Ponpes dilakukan secara kolektif.
“Kami menemukan data tertulis dari oknum organisasi tersebut yang mengkoordinir pengurusan akte notaris lebih dari 70 Ponpes di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Biaya pembuatan akte notaris untuk setiap Ponpes senilai Rp 2,5 juta. Ada pula pengakuan dari salah satu pegelola Ponpes di kecamatan tertentu di Kabupaten Serang yang menerima tidak secara utuh. Yang bersangkutan mengaku hanya menerima Rp 18 juta,” katanya.
Ikhsan juga menyoroti peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten. Dipastikan, Banggar mengetahui secara detail tentang usulan dan penetapan hibah Ponpes yang dilakukan dua kali tahun anggaran tersebut. Yakni mulai tahun 2020 dan berlanjut ke tahun 2021.
“Seharusnya DPRD menjadikan ini sebagai perhatian khusus,” ujarnya.
Terakhir, Ikhsan mempertanyakan peran tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten.
Ikhsan mengatakan, KPK bersama Pemprov Banten telah membuat aplikasi e-hibah bansos dengan alamat website https://ehibahbansos.bantenprov.go.id/, dan aplikasi itu terhubung (link) dengan aplikasi KPK bernama Jaga Hibah. Ini artinya, tim Korsupgah KPK membuat sistem ini agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Namun, faktanya justru terjadi sebaliknya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) JRDP, Iing Ikhwanudin meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) agar serius dalam melakukan pendampingan kinerja Kejati Banten dalam mengusut kasus dugaan korupsi hibah Ponpes.
“Kalau sampai Kejati Banten tidak menelusuri kasus tersebut hingga ke level pembuat kebijakan, layak jika kemudian publik menuding ada diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan,” tegasnya.
Iing juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar meninjau kinerja Korsupgah di Provinsi Banten. “Terlebih, aplikasi Jaga Hibah terbukti tidak mampu mendeteksi adanya celah pelanggaran,” pungkasnya. (dam)











