• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jangan Lupa, Besok Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 21:49
in Nasional
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aturan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik Lebaran mulai berlaku Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Rabu (5/5/2021).

BacaJuga:

DPR Tegaskan Kerugian Negara Rp10 T Kasus MBG Harus Dipulihkan: Kembali ke Piring Anak!

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Genteng SNI, Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Namun demikian, Adita mengingatkan, terdapat sejumlah jenis pergerakan transportasi yang diperbolehkan pada periode tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa. Transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi,” ucapnya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” tutur Adita.

Pihaknya, kata dia, juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial. Sosialisasi ini pun melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub, untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” imbuhnya. (yah)

Tags: Larangan Transportasimudik

Berita Terkait.

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

DPR Tegaskan Kerugian Negara Rp10 T Kasus MBG Harus Dipulihkan: Kembali ke Piring Anak!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:14
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Genteng SNI, Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:15
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Nasional

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:24
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:33
danantara
Nasional

Danantara Kebut Streamlining BUMN, 800-an Perusahaan Bakal Dipangkas hingga Akhir 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:06
dpd
Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:25

OLAHRAGA

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Olahraga

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33

INDOPOSCO.ID — Voli pantai putra Tim Indonesia yang diperkuat Bintang Akbar dan Sofyan Rachman meraih medali perak pada Asian Games...

SelengkapnyaDetails
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.