• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur NTB Bolehkan Mudik Dalam Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Mei 2021 - 11:04
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi pemudik di gerbang tol Palimanan. Foto: Instagram/@mudik.2021

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah menerbitkan Surat Edaran tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 untuk tingkat lokal atau dalam daerah boleh dilakukan masyarakat setempat.

“Untuk kegiatan mudik lokal antar kabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M),” kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya yang diterima wartawan di Mataram, Selasa (4/5).

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 itu, diatur untuk moda transportasi baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas.

Selain itu, dalam SE Gubernur NTB tersebut juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Hal ini mengikuti surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan, demikian dilansir Antara.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menegaskan, kegiatan mudik antar provinsi sesuai perintah Gubernur NTB dan kebijakan pemerintah pusat ditiadakan atau tidak boleh dilakukan. Kecuali, untuk mudik yang dilakukan antar kabupaten atau kota yang masih dalam provinsi yang sama.

“Kita ambil contoh seperti Surabaya ke Madura itu boleh karena masih dalam satu wilayah, demikian ketika masyarakat di Pulau Lombok ingin menyeberang ke Pulau Sumbawa itu boleh. Yang enggak boleh itu antar provinsi,” tegasnya.

Menurut Gita, meski mudik lokal dalam daerah boleh dilakukan, namun masyarakat diminta tidak boleh kendor menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menjaga terjadinya penyebaran Covid-19.

“Tetap prokes yang paling utama,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum memastikan seluruh armada baik darat dan laut di dalam wilayah NTB yang melayani pemudik akan menerapkan prokes secara ketat.

“Untuk mendukung mudik dalam daerah ini nanti ada pos-pos yang di bangun oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk melakukan pengetatan kepada pengendara yang tidak taat dengan prokes,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada perusahaan atau pemilik transportasi untuk menerapkan prokes tersebut. Termasuk, mengingatkan karyawannya untuk tidak main-main dalam menerapkan prokes. Karena sebelum berangkat seluruh moda transportasi akan melalui pemeriksaan.

“Jadi enggak bisa jalan kalau prokesnya tidak dijalankan dengan baik,” katanya. (arm)

Tags: Larangan Mudikmudik dilarangMudik Lebaranmudik lebaran 2021NTBZulkieflimansyah

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2651 shares
    Share 1060 Tweet 663
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.