• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengaturan Penataan Ruang di Daerah Kini Lebih Mudah

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 April 2021 - 11:15
in Nasional
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penataan ruang mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan percepatan penataan ruang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Disahkannya peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah.

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. “Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada Rapat Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Sheraton Jakarta, Senin (26/04/2021).

BacaJuga:

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Dalam kegiatan yang dapat diikuti pula secara daring ini, Dirjen Tata Ruang mengatakan bahwa terobosan penetapan RTRW pada PP No 21 Tahun 2021 dalam Pasal 60 s.d. 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW. Khusus RTRW Kabupaten/Kota, evaluasi Rancangan Perda RTRW sebelum penetapan yang tadinya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan oleh Gubernur.

Lebih lanjut, Abdul Kamarzuki mengatakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang dan sebagai dasar administrasi pertanahan. Selain itu KKPR juga diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui ketentuan.

“Namun disadari karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR. Persetujuan ini diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada,” kata Dirjen Tata Ruang.

Kementerian ATR/BPN bersama perangkat pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap daerah Kabupaten/Kota. “Kami sudah menyurati seluruh Bupati, Walikota untuk membangun _data base_, kenapa dilakukan, karena kalau ini sudah disiapkan nanti kami siapkan aplikasinya,” ungkap Abdul Kamarzuki.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kali ini ditujukan kepada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Konawe. (bro)

Tags: Kementerian ATR/BPNpenataan ruang

Berita Terkait.

demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52
Jazuli
Nasional

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.